3 Des 2020 - 57 View
Aceh Tamiang [Aceh], Rapat paripurna ke 4 penyampaian Pendapat DPRK Aceh terhadap RAPBK Tahun 2021 di Ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang Senin (30-11), berlangsung dengan aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut Erawati IS, SH Anggota Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang Fraksi Partai Golkar menyampaikan "Hasil pembahasan Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang bersama Tim anggaran Pemerintah Kab. Aceh Tamiang RAPBK Aceh Tamiang Tahun 2021
Pendapatan sebesar Rp.1.225.871.312.021, Belanja sebesar Rp. 1.238.871.213.021, dan Pembiayaan Sebesar Rp 12.000.000.000". Katanya
Era juga menyampaikan "Sepakat pembayaran hutang Pemkab. Aceh Tamiang tahun 2018-2019 akan dibayarkan pada anggaran perubahan Tahun 2021, dengan syarat TAPK Aceh Tamiang harus memaparkan kepada tim anggaran DPRK agar pembayaran hutang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku". Ucapnya
Pihaknya berharap anggaran yang telah dibahas bersama bisa direalisasikan dan bisa dimanfaatkan oleh SKPK masing-masing dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, pihak eksekutif juga diharapkan terus melakukan pembenahan terhadap administrasi keuangan Daerah, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut Rahmad Syafrial SH Ketua Panitia legislasi DPRK Aceh Tamiang Fraksi partai PBB menyampaikan "DPRK Aceh Tamiang telah melaksanakan fungsi sebagai legislasi telah menerima usulan program lagi selasih melalui surat bupati aceh tamiang nomor 180/1138 pada 24 februari 2020 rencana program prioritas tahun 2021 sebanyak 19 program". Ucapnya
Rahmat juga menyampaikan dari 19 rancangan qanun tiga diantaranya merupakan perancangan qanun usulan inisiatif DPRK, yaitu bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu, pedoman perlindungan dan pemberdayaan petani, serta kesejahteraan lanjut usia.
Rahmat berharap kepada Bupati agar dalam penyampaian rancangan program Pemerintah harus terencana terpadu dan sistematis dengan persiapan yang benar-benar sudah matang, dan sudah melalui kajian, kepada Pemerintah Kab. agar setiap qanun yang telah disahkan dapat disosialisasikan untuk disebar luaskan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui isi dan tujuan dari qanun tersebut sehingga daoat berjalan dengan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Parlementaria
(Angga)
0
0
0
0
0
0