3 Jul 2022 - 175 View
Belawan (Sumut) RedaksiDaerah.com Tersebut Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah SH,MH Pada Saat Sosialisasi Perda Kota Medan No.6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Dan Kelurahan, Di 2 Kegiatan Di Kelurahan Belawan 11 Tgl 2 Juli 2022.
Menurut Bahrum Yang Juga Sebagai Ketua DPD Pan Medan Bahwa Pelindo Sebagai Pemilik Lahan HPL Telah Memiliki SPPT Pajak Bumi.
Bangunannya Dan Setiap Tahunnya Menyetor Pajak PBB Sebesar 34 Milyar Lebih Untuk Seluruh Aset Tanah Milik Pelindo.Artinya Tidak Boleh Ada 2 SPPT Dalam Satu Objek Tanah.Salah Satu Syarat Agar Dapat Diterbitkan SPPT PBB Adalah Alas Hak,Sementara Warga Yang Berdomisili Di Atas Tanah Pelindo Tidak Punya Alas Hak "kata Bahrum".
Pada Kegiatan Sosper Tersebut Beberapa Warga Juga Mempertanyakan Tingginya Pembayaran PBB Padahal Lokasi Tanahnya Adalah Kawasan Kumuh Yang Tidak Mungkin Ada Pengembangan Yang Cepat .
Menyikapi berbagai laporan , Bahrumsyah akan segera menerus hal tersebut ,kepada Kepala BPPRD untuk dilakukan Evaluasi dan Kajian.Kegiatan tersebut diakhiri pemberian cendera mata dan makan bersama.
Sumber. : Liputan
Reporter :Jakfar
Editor. :Tim Redaksi.
0
0
0
0
0
0