Redaksi Sumut

Pemkab.Karo Dinilai Lamban Tangani Relokasi Korban Erupsi Sinabung, Warga Desa Gurki Datangi Kantor Bupati

31 Mei 2021 - 140 View



Tanah Karo, Redaksidaerah.com

Puluhan Masyarakat Desa Gurukinayan, yang didampingi DPC KAMTIBAMAS INDONESIA KAB. KARO, Geruduk Kantor Bupati Karo terkait Relokasi masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung yang sampai hari ini tidak kunjung selesai juga.

Tuntutan dari masyarakat Gurukinayan kepada Pemkab. Karo, agar segera menyelesaikan masalah relokasi tersebut, karena bagi mereka keadilan di Kabupaten Karo sudah mati.

Pimpinan aksi dari masyarakat, Alfian Gunanta Bangun,SH dalam orasinya menanyakan kepada Bupati Karo, Cory S Sebayang mengenai kepastian Pemkab. Karo tentang relokasi masyarakat Desa Gurukinayan, mengapa sampai saat ini belum mendapatkan kepastian dari Pemkab. Karo.

Kapan Relokasi yang telah dijanjikan dilaksanakan oleh Pemkab.Karo, karena masyarakat Desa Gurukinayan ini sudah 2 kali ke BNPB Pusat mempertanyakan kepastian dari Relokasi tersebut. Sementara tanggapan dari BNPB Pusat, bahwa kendala itu berada di Pemkab Karo, karena sari tahap awal Relokasi sampai saat ini tidak ada laporan tugas dari BPBD Kabupaten Karo.

Maka sari itu masyarakat ini sudah capek menunggu dan menunggu tanpa ada kepastian. Oleh karena itulah kami hadir disini beramai-ramai untuk mempertanyakan kapan kepastiannya Relokasi itu dilaksanakan, kata Alfian seakan bertanya mewakili warga Desa Gurukinayan.

Sementara itu Ketua Harian DPC KAMTIBMAS Indonesia Kabupaten Karo, Deka S. Surbakti juga menyampaikan bahwa, kami rasa Pemkab Karo ini sangat lambat kerjanya untuk penanganan Relokasi masyarakat terdampak letusan Gunung Sinabung, katanya dengan nada sedikit kecewa.

Lalu disambut lagi oleh Ketua Bidang Organisasi DPC KAMTIBMAS KABUPATEN KARO, Marlon Brahmana, yang juga menyampaikan, kami akan terus berjuang untuk Kemerdekaan dan Keadilan masyarakat ini. Karena kami rasa masyarakat Desa Gurukinayan sudah terzholimi oleh Pemkab. Karo, sebab penggantian atas asetnya tidak kunjung selesai juga.

Menyikapi tuntutan dari aksi tersebut terlihat hadir Kalak BPBD, Asisten 1 Kabupaten Karo dan yang membidangi tentang Relokasi Pengungsi, pihak Pemkab Karo dikasih waktu 1 minggu sampai hari Senin 07 Juni 2021 BPBD Kabupaten Karo agar berkoordinasi dengan BNPB Pusat mengenai penanganan Relokasi tersebut.
( Lia Hambali )

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih