Redaksi Sumbar

Pemkab Solok Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi di Monev 2025

9 Jul 2025 - 25 View

Padang,RedaksiDaerah.com — Pemerintah Kabupaten Solok terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan keikutsertaan dalam kegiatan Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa.

Pemkab Solok diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Teta Midra, bersama Kabag Organisasi Setda, Rezka Azmi Putri, serta Kabid Pengelolaan Informasi dan Pelayanan Publik, Baitul Azuwar. Kehadiran jajaran ini menjadi bukti keseriusan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, yang menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pelayanan publik yang bersih dan terpercaya. Ia mengingatkan pentingnya komitmen bersama seluruh OPD untuk mendorong pencapaian status informatif.

“Jika tahun lalu hanya tiga OPD di lingkungan Pemprov yang meraih predikat informatif, tahun ini kita targetkan setidaknya 30 persen bisa mencapainya,” tegas Arry.

Ia juga menyoroti pentingnya pengisian kuesioner sebagai tahap awal penilaian. “Kuesioner yang diisi dengan baik bisa jadi pijakan awal mencapai skor maksimal. Jangan biarkan nilai hilang hanya karena tidak mengisi di awal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan bahwa evaluasi keterbukaan tahun ini tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga melihat sejauh mana nilai-nilai keterbukaan menjadi budaya kerja di setiap badan publik.

“Kita ingin melihat perubahan cara pandang dan budaya kerja. Keterbukaan bukan sekadar memenuhi regulasi, tapi sudah menjadi bagian dari sistem pemerintahan itu sendiri,” jelasnya.

Musfi juga menambahkan bahwa Sumatera Barat sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadikan provinsi ini selangkah lebih maju dari sisi regulasi dibanding daerah lain. Namun demikian, tantangan implementasi di lapangan tetap harus disikapi dengan kesungguhan.

Pelaksanaan Monev KIP tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama: mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap dapat terus meningkatkan capaian keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah, serta memastikan bahwa layanan informasi publik berjalan secara transparan, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Reporter: Adinda
Sumber: Rilis
Uploader: Adinda

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih