Redaksi Utama

Surat Tanggapan Gubernur NTT melalui Sekda Prov NTT menyikapi surat Permohonan Petunjuk Pendelegasian Kewenangan KDH dari Wabup Alor (29/07/25) lalu.

Pemda Alor Rinci Penanganan Perawatan Bupati, Keluarga Minta Hak Protokoler Tetap Dijalankan

18 Agt 2025 - 105 View

Surat Tanggapan Gubernur NTT melalui Sekda Prov NTT menyikapi surat Permohonan Petunjuk Pendelegasian Kewenangan KDH dari Wabup Alor (29/07/25) lalu.

Kalabahi / Jakarta RDG – Polemik mengenai pendampingan protokoler dan ajudan bagi Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si., yang sedang dirawat di RS Pusat Otak Nasional (RS PON) Jakarta memantik respons beragam. Pemerintah Daerah Kabupaten Alor melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Soni O. Alelang telah menyampaikan klarifikasi hari ini (18/08/25) sekira pukul 13.22 WIB. Namun di sisi lain, keluarga Bupati menilai hak protokoler tetap melekat dan meminta pemerintah pusat memberikan penegasan.


Rincian Klarifikasi Sekda Alor (18 Agustus 2025)

Sekda setelah dikonfirmasi wartawan pada tanggal 17/08/25 kemarin sekira pukul pukul 20.30 WIB, memberikan kronologis perawatan Bupati Alor di Rumah Sakit Siloam Kupang bahwa kejadian berawal pada tanggal 22/07/25 lalu. Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si., dikisahkan Sekda mengalami sakit dan dirawat di RS Siloam Kupang. Pada hari yang sama, Sekda melalui Asisten Pemerintahan menugaskan Plt. Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan (Prokopim) serta Direktur RSUD Kalabahi ke Kupang untuk mengidentifikasi kebutuhan protokoler dan medis, sekaligus membangun komunikasi dengan keluarga inti (anak kandung).

Selanjutnya pelaporan berjenjang dilakukan oleh Kabag Prokopim dan Direktur RSUD Kalabahi, yakni melapor kepada Wakil Bupati Alor di Kupang, kemudian melapor juga kepada Sekda Alor selaku pemberi tugas. Dukungan logistik pun kemudian dilakukan di mana Staf Rumah Jabatan Bupati ditugaskan menyiapkan konsumsi dan akomodasi di Kupang. Satu ajudan dan staf yang sudah berada di Kupang tetap menjalankan tugas-tugas keprotokolan. Sekda juga menulis dalam klarifikasinya bahwa pembiayaan lanjutan kemudian dilakukan oleh Kepala BPKAD yang ditugaskan mengurus pembayaran biaya perawatan Bupati di RS PON Jakarta serta akomodasi berupa apartemen bagi keluarga/pendamping selama perawatan di Jakarta.

Setelah itu, Bupati Alor menurut Soni dirujuk ke RS PON di Jakarta yang disepakati sebagai rujukan perawatan lanjutan demi penanganan lebih intensif. Dari sana diuraikannya lebih lanjut bahwa dukungan dari segi anggaran juga telah dilakukan oleh Pemda Alor bersama DPRD yang menyepakati alokasi APBD TA 2025 untuk perawatan lanjutan Bupati, yang menurut Soni ketika itu Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Alor, tim medis RS Siloam Kupang, serta staf keprotokolan dan staf bagian umum sesuai rekomendasi keluarga ahli waris, yakni mempertimbangkan bahwa protokol RS akan dominan berdasarkan SOP kesehatan.

Soni juga menerangkan dalam klarifikasinya itu bahwa komunikasi kedinasan tetap dilaksanakan, di mana atas anjuran dokter, untuk sementara Bupati tidak dapat diganggu dan komunikasi soal tugas belum dimungkinkan karena kondisi Kesehatan Bupati yang belum membaik, di mana hal itu didasarkan pada permintaan keluarga melalui anak kandung Bupati Alor, Geri Lakamau, yakni melalui pesan WhatsApp. Kendati demikian, Soni tidak merinci kepada siapa pesan whatsapp itu Geri tujukan. Dalam hal ini Soni menegaskan agar Pemda Alor tidak menugaskan siapa pun ke lokasi perawatan dengan alasan faktor psikologis dan mengikuti arahan dokter.

Sementara itu dari aspek annggaran belanja dan prosedur keuangan, Soni menerangkan bahwa pencairan anggaran tidak bisa dilakukan secara seketika karena harus mengikuti ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga realisasi dilakukan bertahap sesuai kebutuhan. Soni juga merinci landasan kewenangan Wakil Bupati Alor yang didasarkan pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas/wewenang bila Kepala Daerah berhalangan sementara. Hal itu disebut Soni selaras dengan koordinasi Wakil Bupati Alor dengan Pemprov NTT yang telah menegaskan Wakil Bupati Alor menjalankan tugas selama Bupati sakit.

Dengan demikian maka Soni menegaskan dalam klarifikasinya itu bahwa hal ini bukan berarti Bupati Alor dianggap mantan Bupati, yang nama klarifikasi Soni  tersebut didasari pada surat Gubernur Nomor: 100.3.3.1/702/PEMKES yang bersifat Penting dengan Hal penjelasan dan ditujukan dengan hormat kepada Wakil Bupati Alor pada tanggal 4 Agustus 2025 lalu. Adapun Pokok surat tersebut dibuat dengan merujuk pada ketentuan Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa saat Kepala Daerah berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Bupati. Selain itu Bupati Alor dirawat sejak 22 Juli 2025 di RS Siloam Kupang, sehingga pelaksanaan tugas dilakukan Wakil Bupati untuk sementara.


Surat tanggapan Pemprov NTT terhadap Permohonan Wabup Alor


Surat tersebut diketahui sebagai tanggapan surat Wakil Bupati Alor sebelumnya, yakni surat Nomor: 100/531/PEM/2025, tanggal 29 Juli 2025 Perihal Mohon Petunjuk Pendelegasian Kewenangan KDH. Surat dengan Perihal Penjelasan itu ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas D. Lana atas nama Gubernur NTT, yang dilayangkan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, Bupati Alor dan Ketua DPRD Alor.

Surat tanggapan Pemprov NTT terhadap Permohonan Wabup Alor


Selanjutnya Sekda Alor menulis tentang arus informasi medis maka Pemda Alor telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Alor Tentang Tim Pendampingan Perawatan Kesehatan Bupati Alor sehingga Direktur RSUD Kalabahi  ditugaskan berkomunikasi dengan pihak rumah sakit rujukan agar perkembangan perawatan tetap ter-update.


Tanggapan Keluarga Bupati Alor.

Kendati demikian klarifikasi Pemda Alor melalui Sekda Kabupaten Alor, keluarga menegaskan Bupati Alor masih Kepala Daerah aktif, sehingga pelayanan protokoler dan pendampingan ajudan tetap wajib dipenuhi. Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang hak atas pelayanan protokoler serta hak keuangan dan administratif yang melekat pada diri Bupati. Dalam hal ini, permintaan pribadi keluarga dari anak Bupati, Geri Lakamau tidak bisa mengesampingkan hukum yang mengatur tentang hak-hak Bupati dalam hal mendapatkan pendampingan ajudan dan protolol yang sejatinya melekat pada diri Bupati Iskandar Lakamau, S.H., M.Si., yang adalah Bupati aktif saat ini. Dengan demikian, menurut keluarga, permintaan anak Bupati dengan alasan psikologis tidak dapat menjadi dasar meniadakan hak protokoler pejabat publik. Birokrasi menurut keluarga harus berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan preferensi keluarga.

Dalam hal ini perwakilan keluarga yang dihubungi media ini menerangkan bahwa fungsi psikologis dan administratif penting untuk dipertimbangkan dan dikedepankan. Keluarga yang meminta identitasnya tak disebutkan menekankan bahwa kehadiran ajudan dan protokoler mampu memberi dukungan psikologis agar Bupati merasa dihormati dan dihargai, sekaligus menjembatani penyampaian arahan Bupati kepada Wakil Bupati, Sekda, dan perangkat daerah ketika kondisi memungkinkan, mengingat kondisi Bupati yang kian membaik sehingga potensi untuk memberikan arahan dan kebijakan itu terbuka saat ini. Untuk itu keluarga meminta agar Pemda Alor tidak menjadikan permintaan Geri sebagai hal yang mampu mengesampingkan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjadikan surat dari Pemprov dimaksud sebagai alasan meniadakan ajudan dan protokol yang harusnya saat ini mendampingi Bupati Alor sebab surat tersebut tidak untuk menghilangkan hak-hak Bupati untuk mendapatkan pendampingan ajudan dan protokol, namun menjadi pegangan Wabup Alor di saat Bupati berhalangan sementara.

Keluarga juga mengatakan bahwa dikarenakan anggaran telah disetujui maka harusnya Pemda tidak beralasan terkait prosedur pencairan sebab sejatinya dapat disiasati dari pos anggaran lain sehingga tidak menjadikan kebutuhan prioritas perawatan Bupati sebagai hal yang dinomorduakan. Keluarga mengingatkan adanya alokasi anggaran untuk perawatan Bupati (yang disebutkan Pemda/DPRD), sehingga pendampingan protokoler dan ajuran semestinya dapat difasilitasi sesuai ketentuan.

Untuk itu maka keluarga Bupati menyatakan siap melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Kabinet RI dengan melampirkan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi NTT dalam rangkan menjawab surat Wakil Bupati Alor tertanggal 29 Juli 2025 lalu, di mana surat keluarga akan disampaikan untuk meminta instruksi dari Mendagri dan Seskab agar minimal ada satu ajudan dan satu staf protokol (kasubag) yang ditugaskan mendampingi Bupati selama perawatan di RS PON dan tidak menjadikan keberatan anak Bupati sebagai hal yang melampaui ketentuan aturan perundang-undangan yang memayungi hak-hak Bupati terkait pendampingan ajudan dan protokol dimaksud sebab tentunya sudah ada SOP yang mengatur tentang tata cara ajudan dan protokoler menjalankan tugasnya saat mendampingi Bupati.

Kini publik di Alor menantikan langkah lanjutan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar hak protokoler Bupati tetap dijalankan seraya memastikan roda pemerintahan tidak terhambat. Sementara itu Wakil Bupati Alor tidak merespon sama sekali konfirmasi wartawan sejak kemarin malam, yang mungkin disebabkan telah didelegasikan kepada Sekda Alor untuk memberikan klarifikasi dimaksud, sedangkan Ketua DPRD Alor berjanji akan segera menghubungi wartawan, dan sempat mengirimkan pula klarifikasi dari Sekda Kabupaten Alor kepada wartawan. Redaksi akan terus memperbarui informasi kepada publik apabila ada keterangan tambahan dari Ketua DPRD Alor, Wakil Bupati Alor, maupun Sekda Alor dan siap mengawal keluarga dalam hal menyurati Menteri Dalam Negeri dan Seskab RI.

 

Reporter: Elim Makalmai
Editor: Tim Redaksi Daerah

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih