Redaksi Sumut

Pembegal Kucing Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kantor Polsek Medan Area Dibanjiri Papan Bunga.

1 Sep 2021 - 51 View

 

Medan (Sumut)Redaksi Daerah com. Terkait kasus pencurian dan pembegalan seekor kucing Tayo yang sempat viral dimedsos berhasil ditangkap Polsek Medan Area beberapa bulan lalu ,kini kasusnya digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (31/08/2021) terhadap terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo SH memutuskan hukuman dan dikenakan sanksi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara .Vonis tersebut terhadap terdakwa atas pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap seekor kucing Tayo milik Mbak Sonia. Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago,SH.MH saat dikonfirmasikan awak media,mengatakan bahwa dirinya juga mendapat hal yang senada juga datang dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Anima Defenders Indonesia,pada Rabu (1/9/2021)pukul 07.00wib melalui hp selularnya. "Faidir,Rianto,dan Blimar ,mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan ,kerja sama serta dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan. Atas divonisnya terhadap terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno para pecinta Animal Defenders Indonesia memberikan karangan papan bunga di kantor Polsek Medan Area. Papan bunga yang bertuliskan Terimakasih Polsek Medan Area Atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan.

Reporter : Ilmi Maulida  /Jakfar

Edotor. Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih