25 Mei 2022 - 163 View
Rokan Hilir - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Riau akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum bagi pelaku pembakaran.
Salah satu yang dilakukan Oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Bekerja dengan Rpk PT Ruas Utama Jaya dan Mpa
Mereka memasang police line (garis polisi) Dan mendingankan api Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib s/d Selesai di lokasi lahan yang terbakar, salah satunya di RT/RW 10/02 Dusun 3 Kep. Labuhan Papan Kecamatan Tanah putih Tanjung Melawan Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kepolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPDA IRWANDY H. TURNIP, S.H., M.H.
memberi arahan secara langsung kepada tim untuk pemasangan police line Dan Mendingan kan api dilakukan di beberapa lokasi lahan yang terbakar.
Setelah dilakukan pendinginan si lanjutkan pemasangan garis polisi, selanjutnya akan dimulai tahap penyidikan terhadap penyebab dari terbakarnya lahan tersebut. Selama penyidikan dilakukan oleh tim, lahan yang telah dipasangkan garis polisi tersebut, untuk sementara tidak dapat di garap oleh para pemilik lahan hingga proses penyidikan selesai
Polri : 4 orang MPA 5 orang RPK RUJ ,15 orang,Alat yang digunakan 2 ( satu ) Unit Minitracker Hambatan Jarak tempuh Lokasi Karlahut dari Polsek ± 40 Km,Akses jalan cukup sulit karena untuk sampai di TKP menggunakan Kapal Pompong dan menggunakan sepeda motor dan harus berjalan kaki sejauh ± 2 Km.Luas lahan terbakar* : ± 0,5 Ha.
Kondisi terakhir Saat ini api sudah padam tinggal titik asap tapi tidak menutup kemungkinan apa bila cuaca panas angin kencang titik api akan muncul kembali.
Sekira pukul 17.30 Wib, Pendinginan dihentikan, situasi aman dan kondusif..(##)
0
0
0
0
0
0