6 Des 2023 - 116 View
Belawan, Redaksidaerah.com – Polres Pelabuhan berhasil menangkap seorang wanita dan dua pria yang mengaku-mengaku sebagai wartawan serta seorang pria pengelola tempat usaha foto copy di Medan, dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap anak dibawah umur, saat konferensi pers di Halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan, Senin (04/12/2023).
Dalam penangkapan tersebut, Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang wanita MN dan Sy (45) dan In (40) dan juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen kependudukan yang telah dipalsukan atau dirubah oleh para terduga pelaku TPPO tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH dalam keterangan persnya, mengatakan modus operandi perdagangan orang tersebut dilakukan MN selaku pihak biro jodoh bersama sejumlah temannya merekrut wanita tertentu untuk dinikahkan dengan oknum pria tertentu yang berada di luar negeri.
Masih menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, perekrutan tersebut dilakukan MN atas permintaan biro jodoh tertentu dari luar negeri.
Reporter : Ilmi Maulida
Editor : LP Sitinjak
0
0
0
0
0
0