18 Mar 2021 - 933 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Puluhan ribu Ex Heiho Romusa dan Ex Jugun Ianfu Indonesia menuntut Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk membagikan bantuan dari Pemerintah Jepang Asian Women's Fund (AWF) yang akan dibagikan untuk kesejahteraan Ex Heiho Romusa dan Ex Jugun Ianfu Indonesia.
Tuntunan Ex Heiho dan Ex Jugun Ianfu Indonesia yang diwakilkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (DPP Grashi) dengan menyampaikan daftar dan alamat Ex Heiho serta Ex Jugun Ianfu Indonesia kepada Kemensos RI.
Dikutip dari TVRI di youtube pada hari Jum'at (21/09/2018), Ketua Umum Grashi Gelora Tarigan mengatakan, mereka belum pernah mendapatkan atau belum menikmati bantuan Pemerintah Jepang yang diterima oleh Kemensos RI.
"Pada prinsipnya, dari data Kemensos RI kita akan mengupayakan supaya tuntunan Ex Heiho Romusa dan Ex Jugun Ianfu Indonesia segera dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga rasa Kemanusiaan dan rasa Keadilan benar-benar dirasakan oleh Ex Heiho dan Ex Ianfu Indonesia", ucap Gelora Tarigan.
Bantuan Pemerintah Jepang AWF tersebut agar diberikan langsung kepada Ex Heiho Romusa dan Ex Jugun Ianfu, biar tepat sasaran, ujar Ketua Umum Grashi Gelora Tarigan.
Direktur Pelayanan Sosial Lanjut Usia., T., Sianipar mengatakan, Kami akan mempelajari berkas-berkas yang disampaikan dengan surat-surat rujukan akan kami evaluasi untuk membuat keterangan kepada pimpinan yang menentukan kebijakan tersebut.
Sekretaris Jenderal Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Sekjen PBH Lidik Krimsus RI)., Elim E., I., Makalmai mengatakan, kita terus mengawal kasus ini dan akan membawanya ke DPD RI dengan menggandeng rekan-rekan media.
"Justru di masa pandemi Covid-19 seperti ini, ahli waris Ex Hieho dan Ex Jugun ini sangat membutuhkan hak-hak mereka untuk segera dibayarkan. Ini bukan atas perjuangan Kemensos RI, tetapi perjuangan mereka. Kemensos RI hanya mengalihkan penggunaannya yang tidak sesuai peruntukan", jelas Elim.
"Ahli waris Ex Heiho dan Ex Jugun Ianfu sudah bersusah payah memperjuangkan guna diberikan, tetapi disasarkan pada Pembangunan Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) oleh Kemensos RI tanpa melakukan koordinasi sama sekali dengan ahli Ex Heiho dan Ex Jugun Ianfu", terang Elim kepada media RedaksiDaerah.com di Jakarta, Kamis (18/03/21) pukul 21.10 WIB.
"Ini sangat jelas bagian dari praktek Kejahatan Kemanusiaan dan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kemensos RI terhadap Rakyatnya sendiri", tegas Elim dengan lantang.
Sekjen PBH Lidik Krimsus RI minta Menteri Sosial RI untuk segera bayarkan dana bantuan Jepang kepada ahli waris Ex Heiho dan Ex Jugun Ianfu Indonesia.
Untuk itu, PBH Lidik Krimsus RI akan membawanya ke DPD RI dan DPR RI guna memanggil Menteri Sosial untuk kejelasan penyelesaiannya di masa pandemi Covid-19 ini, tutup Elim.
Reporter : Aron
Editor : Rj Samosir
1
0
0
0
1
1