10 Mar 2022 - 227 View
Aceh Tamiang[ Aceh], Parlementaria- Buruh yang melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada selasa 1 Maret 2022 mendapatkan dukungan dari DPRK Aceh Tamiang untuk memperjuangkan tuntutan para buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Suheri sebagai wakil ketua FSPPP-SPSI Aceh Tamiang sekaligus koordinator massa aksi saat itu menyampaiakan dalam orasinya “Kami Menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Dan juga menolak adanya revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 dan kembalikan ke Permenaker No 19 Tahun 2015,” Ucapnya.
Sambung Heri dalam orasinya “Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 dan kembalikan ke Permenaker No 19 Tahun 2015.” Katanya.
Selanjutnya buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) diterima oleh Suprianto ST Ketua DPRK Aceh Tamiang beserta para anggotanya di ruang sidang utama untuk beraudiensi bersama, para buruh diberi kesempatan menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRK.
Hasil Audiensi Anggota DPRK bersedia meneruskan perjuangan para buruh dengan menyampaiakan keluhan para buruh ke DPR Aceh terkait JHT yang dinilai tidak sesuai dengan tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan bersedia merekomendasi penolakan dan pencabutan permenaker No.2 Tahun 2022.
Suprianto ST Ketua DPRK Aceh Tamiang menyampaikan “ Sesuai surat Pengurus Cabang FSPPP-SPSI Aceh Tamiang No.18/PCFSP.PP-SPSI/ATAM/III/2022 perihal pencabutan dan Penolakan Peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. DPRK Aceh Tamiang merekomendasi untuk mendukung pencabutan dan penolakan Permenaker N0 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. Ucapnya.
Massa aksi unjuk rasa mematuhi protokel kesehatan dalam pelaksanaan aksi, dengan memakai masker dan menjaga jarak.
( Angga M)
0
0
0
0
0
0