Alor

Kondisi Korban Penganiayaan Saat Mendapat Perawatan Di Piskesmas Mainang.

Dihantam Linggis hingga Patah Tulang, Korban Pertanyakan Proses Hukum di Polsek Alor Tengah Utara

3 Mar 2026 - 10 View

Kondisi Korban Penganiayaan Saat Mendapat Perawatan Di Piskesmas Mainang.

Alor- Peristiwa kekerasan kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Simeon Atalani Seorang warga masyarakat Desa Malaipea Kecamatan Alor Selatan mengaku menjadi korban penganiayaan berat pada Minggu, 22 Februari 2026 di Desa Tominuku Kecamatan Alor Tengah Utara. Insiden tersebut terjadi ketika korban diduga dipukul oleh pelaku menggunakan linggis hingga mengenai pergelangan tangan dan Leher. Akibat kejadian itu, korban mengalami Patah Tulang dan Luka-Luka , kemudian korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek ATU pada hari yang sama.

 

Namun hingga Rabu, 4 Maret 2026, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti dalam penanganan laporannya. Ia mempertanyakan alasan belum adanya proses hukum lanjutan maupun penahanan terhadap terduga pelaku.

 

Menurut keterangan korban kepada media ini, hasil visum telah tersedia di Puskesmas Mainang sebagai bukti medis atas luka yang dialaminya. Akan tetapi, hingga kini pihak kepolisian polsek ATU disebut belum mengambil dokumen visum tersebut untuk melengkapi berkas penyelidikan. Korban juga mengaku telah diminta kembali untuk melakukan pemeriksaan tambahan (rontgen) di RSUD Kalabhi, dan hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian

 

“Saya sudah rontgen ulang dan hasilnya sudah saya tunjukkan. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut, belum ada proses penahanan terhadap pelaku,” ungkap Meon dengan nada kecewa

 

Secara hukum, kasus penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 tentang penganiayaan. Apabila terbukti terjadi kekerasan menggunakan benda keras seperti linggis hingga menyebabkan luka, maka perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan yang berpotensi dikenakan ancaman pidana penjara.

 

Dalam prosedur penanganan perkara pidana, laporan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Polisi memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk visum et repertum sebagai bukti medis yang sah. Jika unsur pidana telah terpenuhi dan alat bukti dinilai cukup, maka penyidik dapat melakukan penetapan tersangka serta upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Lambannya proses yang dirasakan Meon ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan profesionalisme penanganan perkara di tingkat kepolisian sektor. Korban Dan keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara cepat, objektif, dan sesuai prosedur, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan kekerasan fisik perlu ditangani secara serius, terlebih jika sudah disertai bukti medis yang jelas. Hingga berita ini diturunkan, korban masih menunggu kepastian hukum dan berharap pihak berwenang segera memberikan kejelasan atas laporan yang telah ia ajukan..****Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih