Redaksi Sumbar

Erni Sofyan bersama suaminya Mardius sedang duduk di depan pondok mereka yang rusak berat akibat galodo di Nagari Sumpur. Keluarga ini mengaku menjadi korban langsung bencana, namun bantuan hunian sementara justru dialihkan kepada pihak lain

“Pondok di Tanah Nurbaiti, Bantuan ke Orang Lain: Pernyataan Wali Nagari Sumpur Dituding Pembohongan Publik”

11 Apr 2026 - 88 View

Erni Sofyan bersama suaminya Mardius sedang duduk di depan pondok mereka yang rusak berat akibat galodo di Nagari Sumpur. Keluarga ini mengaku menjadi korban langsung bencana, namun bantuan hunian sementara justru dialihkan kepada pihak lain

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Penelusuran lapangan yang dilakukan tim RedaksiDaerah.com mengungkap fakta berbeda terkait status kepemilikan pondok korban bencana galodo di Jorong Nagari, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pondok yang selama ini dihuni keluarga Mardius berdiri di atas tanah milik keluarga besar Nurbaiti (78), bukan milik individu sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.

Silahkan baca berita terkait:

https://redaksidaerah.com/banjir-bandang-sudah-berlalu-lima-bulan-namun-perhatian-pemerintah-tanah-datar-belum-juga-sampai-ke-rumah-keluarga-mardius-yang-berdiri-rapuh-di-bibir-sungai

Temuan ini muncul setelah tim media melakukan wawancara langsung dengan Erni Sofyan yang didampingi suaminya Mardius, Jumat (10/4/2026).

Dalam keterangan mereka, disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah kaum yang selama ini dirawat dan dikelola oleh Mardius sejak kembali menetap di kampung halaman pada tahun 2016.

Artinya, baik keluarga Mailis maupun keluarga Mardius pada dasarnya tidak memiliki status kepemilikan pribadi atas tanah tersebut, melainkan hanya memanfaatkan tanah keluarga besar secara sosial sebagaimana praktik yang lazim dalam struktur adat Minangkabau.

Riwayat Pondok: Berpindah dari Satu Keluarga ke Keluarga Lain

Riwayat pondok itu sendiri menunjukkan bahwa bangunan tersebut memang sejak awal bukan aset individu yang dimiliki secara tetap oleh satu pihak.

Menurut penuturan Erni Sofyan, pondok pertama kali didirikan oleh Mailis bersama suaminya, almarhum Nedi, yang merupakan kakak kandung Erni. Namun setelah pasangan tersebut memiliki rumah sendiri, pondok itu ditinggalkan.

 

“Setelah itu pondok ini ditempati oleh Zulfikar, lalu oleh kakak kandung saya Usman Effendi sekitar dua tahun. Terakhir kami yang tinggal di sini sampai sekarang,” kata Erni.

Perpindahan penghuni ini memperlihatkan bahwa pondok tersebut digunakan secara bergantian oleh anggota keluarga, bukan dimiliki secara eksklusif oleh satu orang.

Mardius Diberi Izin Tinggal Sejak 2016

Keberadaan Mardius di pondok tersebut bermula dari tawaran langsung almarhum Nedi, suami Mailis.

Menurut Erni, Nedi melihat Mardius sering menjala ikan hingga larut malam di sekitar lokasi sebagai tambahan penghasilan selain bekerja sebagai sopir.

Karena itu, Nedi menawarkan agar Mardius menempati pondok tersebut.

“Memang yang menawarkan pertama kali itu almarhum suami Mailis. Karena beliau sering melihat Mardius menjala ikan sampai malam di sini, maka pondok itu ditawarkan untuk ditempati,” ujar Erni.

Sejak 2016, Mardius bersama istrinya mulai tinggal di pondok tersebut setelah penghuni sebelumnya, Usman Effendi, kembali ke rumah orang tuanya.

Pondok Reyot, Pernah Jadi Kandang Kambing

Saat pertama kali ditempati, kondisi pondok tersebut disebut sangat memprihatinkan.

Bangunan yang sebelumnya dihuni Usman Effendi sebagian besar telah berubah menjadi kandang kambing, sementara ruang yang digunakan untuk beristirahat hanya tersisa sebagian kecil dengan dinding plastik sederhana.

“Kondisinya sudah sangat lapuk. Bahkan kami sempat dicemooh karena dianggap tinggal di kandang kambing,” kata Erni.

Sejak itu, Mardius bersama istrinya melakukan perbaikan secara bertahap.

Perbaikan mencakup penggantian tiang, dinding, hingga pembangunan dapur terpisah. Secara keseluruhan, mereka memperkirakan sekitar 80 persen bangunan telah diperbaiki hingga akhirnya menjadi layak dihuni sebelum rusak kembali akibat bencana galodo.

Listrik Dipasang dengan KTP Orang Lain

Dalam proses memperbaiki pondok tersebut, keluarga Mardius juga menghadapi kendala administratif.

Saat pemasangan listrik dilakukan, penghuni sebelumnya belum memiliki KTP sehingga digunakan KTP milik Mailis untuk memenuhi syarat administrasi.

Namun seluruh biaya pemasangan listrik, yang mencapai sekitar Rp2 juta, disebut sepenuhnya ditanggung oleh Mardius.

“Biaya sambungan listrik itu kami yang bayar semuanya,” kata Erni.

Pondok Rusak Parah Akibat Galodo

Ketika bencana galodo melanda beberapa bulan lalu, pondok yang dihuni keluarga Mardius mengalami kerusakan berat.

Bagian dapur dilaporkan musnah terseret arus, sementara sebagian bangunan lainnya kini menggantung di tepi aliran sungai dengan risiko longsor yang tinggi.

Dalam kondisi tersebut, keluarga Mardius merupakan pihak yang secara faktual tinggal dan terdampak langsung oleh bencana.

Pernyataan Wali Nagari Dipersoalkan

Polemik muncul setelah bantuan hunian sementara (huntara) yang semula dikaitkan dengan nama Erni Sofyan justru dialihkan kepada Mailis.

Padahal menurut penelusuran lapangan, Mailis tidak lagi tinggal di pondok tersebut saat bencana terjadi.

Sementara itu, Wali Nagari Sumpur, Fernando, sebelumnya menyatakan kepada media StartingJournal.com pada Senin (6/4/2026) bahwa pemerintah nagari telah mendata Mailis sebagai pemilik rumah, sedangkan Erni Sofyan disebut hanya menumpang.

Pernyataan ini langsung dibantah oleh Erni.

Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai pembohongan publik, karena menurutnya pemilik tanah yang sebenarnya adalah keluarga besar Nurbaiti.

“Jelas-jelas pemilik lahan adalah Nurbaiti. Kenapa bantuan dari pemerintah justru diberikan kepada Mailis?” ujar Erni.

Harapan Keadilan

Erni berharap pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan peninjauan ulang terhadap penyaluran bantuan bagi korban galodo di Nagari Sumpur.

Menurutnya, sebagai pihak yang secara nyata tinggal di pondok tersebut dan menjadi korban langsung bencana, keluarganya seharusnya menjadi penerima bantuan hunian sementara.

“Saya hanya berharap mendapatkan keadilan dari pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Kami yang jelas-jelas korban galodo, tapi bantuan justru dialihkan kepada orang yang tidak terdampak,” kata Erni.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akurasi pendataan korban bencana serta transparansi penetapan penerima bantuan oleh pemerintah nagari.

Jika benar pondok tersebut berdiri di atas tanah kaum dan dihuni oleh korban yang terdampak langsung, maka keputusan pengalihan bantuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif, sosial, bahkan hukum di kemudian hari.

-----

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan investigasi 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih