23 Feb 2021 - 324 View
Tanah Karo, Redaksidaerah.com - Nahenson Ginting di laporkan oleh D Br Surbakti, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/895/XII/2020/SU/RES.T.KARO karena telah mencabuli anaknya sebut saja Melati
Terbongkarnya kelakuan Nahenson ,Selasa (07/01/2021) karena pengakuan korban kepada orang tuanya bahwa dia diajak oleh Nahenson Ginting ke rumahnya , kemudian pelaku melepas celana milik korban dan menidurkan korban.
Selanjutnya Nahenson mengeluarkan kemaluannya dan menggesek - gesekkan ke kemaluan korban , selesai pelaku memberikan uang serta makanan, dan mengatakan kepada korban ,agar jangan menceritakan kepada siapapun apa yang sudh dilakukan ,terlebih kepada orang tua korban.
Hal ini di katakan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Adrian Risky Lubis S.I.K , Selasa (23/02/2021) Kepada wartawan melalui siaran persnya.
Kasat Reskrim menambahkan " dengan adanya pengakuan korban ,dan orang tuanya D Br Surbakti melaporkan perbuatan Nahenson , Polisi langsung bergerak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin oleh Kanit 1V Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda Martan Sitepu memburu dan berhasil menangkap Nahenson Ginting, sedang berada di Jalan Veteran , Kabanjahe, Selasa (03/02//2021) sekitar pukul 10.00 Wib dan tersangka langsung di bawa ke Mapolres Tanah Karo ," ujarnya.
Erianto Perangin Angin
0
0
0
0
2
0