Redaksi Sumut

Tim Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP razia masker setiap hari tapi seakan tiada arti

Meskipun Razia Masker Tiap Hari Dilakukan Kalau Denda Belum Diterapkan,Maka Korban Covid-19 Akan Tetap Bertambah di Kabupaten Karo

22 Okt 2020 - 94 View

Tim Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP razia masker setiap hari tapi seakan tiada arti

 


Karo-Sumut

Jumlah kasus positif virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Karo kian mengkawatirkan, sementara masyarakat dan pemerintah terkesan masih bersikap abai atau merasa biasa - biasa saja. 

Padahal dalam seminggu ini, sudah ada 8 orang yang meninggal disebabkan karena virus ini  
 Data yang dihimpun dari Dinas Kominfo Karo, hingga Selasa (20/10/2020) sore, jumlah kasus positif yang terkonfirmasi naik drastis ke angka 241 orang. Penambahan jumlah ini juga diikuti oleh korban meninggal dunia sebanyak 23 orang,sementara yang sembuh berjumlah 90 orang.

Ironisnya, kondisi ini tak sejalan dengan kesadaran masyarakat, buktinya, sebagian besar warga, khususnya Kota Kabanjahe dan Berastagi masih tetap tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19,meskipun Tim Gabungan Aparat TNI/Polri dan Satpol PP berkeliling mengingatkan kepada warga agar slalu memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan.

Akan tetapi masih banyak warga yang tidak memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Pemandangan "mengerikan" ini juga terlihat di pusat-pusat keramaian,di Pusat Pasar Kabanjahe misalnya, bukan hanya pedagang yang tidak memakai masker namun pembeli juga ikut-ikutan tak mengenakan masker meski dalam pusat pasar sering berdesakkan. 
 
Bahkan sebagian diantaranya memakai masker, namun di posisi tidak benar,masker hanya menempel di leher, bukan menutup mulut dan hidung. Beberapa warga yang ditemui mengaku malas pakai masker dengan benar dengan alasan tak bebas bernafas. 

Mirisnya lagi, Pemkab Karo dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo maupun Satgas Penertiban protokol kesehatan juga terkesan melakukan pembiaran. Anehnya lagi, pasca Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 berlaku di Kabupaten Karo tertanggal 22 September 2020 lalu. Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, TNI-Polri memang terus menggalakkan razia yustisi,namun dari ratusan warga yang  melanggar, belum ada satu pun yang dijatuhi sanksi denda. Rata-rata dari mereka  hanya mendapat sanksi teguran secara lisan dan kerja sosial. Padahal  dalam Perbup tersebut pelanggar perseorangan  dijatuhi sanksi denda Rp100 ribu dan Rp300 ribu untuk pelaku usaha. 

  Belum diberlakukannya denda ini yang ditengarai memicu masih abainya warga. "Razia yustisi masih terus kita lakukan,cuma memang belum ada kita laksanakan dendanya. Penindakan hanya sebatas teguran lisan dan kerja sosial saja,"kata Kasatpol PP Hendrik P Tarigan, AP, M.Si. 
 Kenapa denda belum diterapkan? Hendrik berdalih daerah lain juga belum menerapkan denda. "Di daerah lain juga masih seperti itu,kita akan menerapkan denda jika memang sudah sangat diperlukan," katanya.

 Padahal mengingat kenaikan kasus ini, sudah sepantasnya pemerintah bersikap tegas,hal ini juga diakui  Kadis Kesehatan drg. Irna Safrina Meliala saat dikonfirmasi wartawan Selasa (20/10/2020) sore. "Dalam kondisi seperti saat ini, aparat berwenang (satgas) harus tegas,karena kesadaran masyarakat masih sangat rendah," katanya.

  Menurut Irna, saat ini himbauan-himbauan saja tidak berpengaruh, denda harus segara diterapkan,"Kita bukan mau uangnya (denda),tapi kita mau masyarakat sadar dan disiplin,jika denda diberlakukan, warga pasti mau mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
 
Irna mengakui kenaikkan jumlah kasus positif dan meninggal dalam dua pekan belakangan ini. "Seminggu ini kalau nggak salah sudah ada 8 orang kami kebumikan,ada yang di TPU Desa Salit dan ada juga yang di ladang, atas permintaan keluarga korban" tandasnya. 


Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih