20 Nov 2020 - 107 View
Karo-Sumut
Ditengah maraknya himbauan Pemerintah agar masyarakat wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan selalu memakai masker,rajin mencuci tangan dan jaga jarak,justru oknum salah satu bagian dari Pemerintah melanggar aturan tersebut,ini terbukti ketika Tim Gabungan TNI/Polri yang sedang melaksanakan razia masker di depan Kantor Polres Karo,Jalan Veteran Kabanjahe pada 20 November 2020,pukul 10.25 Wib memberhentikan sipengendara sepeda motor Plat Merah yang melintas tidak menggunakan masker.
Pada pengendara tersebut (yang memohon pada awak media ini agar jangan ditulis namanya),"karena saya malu" katanya, Tim Razia gabungan hanya memberikan sanksi push up sebanyak 10 kali.
Sementara itu Kapolres Karo,AKBP.Yustinus Setyo Indriono,SH.SH.SIK mengatakan,walaupun sudah sering dilakukan razia agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai covid-19,tetap saja masih banyak yang melakukan pelanggaran,sedangkan Perda tentang Sanksi ini juga sudah disahkan,yang bunyinya " bila ada warga yang melanggar akan dikenakan sanksi Rp 100.000,- dan sanksi sosial dengan push up atau menyapu jalan",tapi tetap saja mereka tak mematuhi Prokes,ujarnya.
Lia Hambali
0
0
0
0
0
0