9 Okt 2020 - 579 View
Karo-Sumut
Beberapa oknum LSM Kabupaten Karo menyikapi adanya dugaan korupsi pada Pengunaan Dana Kelurahan ( DK) Tiga Binanga Tahun Anggaran 2019, yang di kelola oleh Pihak Kelurahan Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga,Kabupaten Karo,Provinsi Sumatera Utara yang nampaknya akan berujung pada Pengaduan Ke Aparat penegak hukum .Hal ini diutarakan oleh beberapa oknum Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM) yang berdomisili di Kabupaten Karo pada Kamis 08 Oktober 2020.
Menurut beberapa oknum LSM yang berinisial GB, SF, BUS, dan lainya saat ini sedang memaksimalkan data - data terkait penggunaan Dana Kelurahan Tiga Binanga untuk kelengkapan berkas pengaduan kepihak berwajib, mereka berkata " masih kita kumpulkan data secara cepat dan tepat, agar nantinya segala pengaduan ke dinas terkait segera di proses", ujar GB singkat.
Sementara itu Lurah Tiga Binanga, Rosalisa Br Tarigan ketika di konfirmasi wartawan pada Kamis 08 Oktober 2020 via WA terkait akan adanya pengaduan aktivis LSM ke Institusi Penegak Hukum terkait pengunaan Dana Kelurahan,Ia bukan memberikan jawaban yang di tanya, akan tetapi Rosalisa Br Tarigan malah mengirimkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Angota salah seorang Aktivis LSM yang ber tugas di Kabupaten Karo.
Jawaban yang di kirimkan Lurah Tiga Binanga Rosalisa Br Tarigan seolah melecehkan tugas Jurnalis, sebab kru media menanyakan tanggapan pengunaan dana Kelurahan selaku Lurah, namun Lurah malah memberikan jawaban yang lain, jawaban Lurah yang memberikan KTA salah seorang LSM, dianggap telah mengadu domba antar sesama LSM di Kabupaten Karo,ujar beberapa oknum LSM dan awak media di Kabanjahe.
Lia Hambali
0
0
0
1
0
0