5 Apr 2022 - 542 View
Karo,RedaksiDaerah.com
Tidak ingin gegabah dan tetap kosisten ingin memperjuangkan kebenaran dan tidak mau main main dengan kasus yang menimpa Ketua DPC Projo Kabupaten Karo,Lloyd Reynold Ginting,SP dimana dia di sangkakan bersalah dengan kasus Undang Undang (UU) ITE karena mencemarkan nama baik seorang Mujianto.
Husendro selaku kuasa hukum Lloyd Reynold Ginting,SP merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka,argumentasi hukum penyidik pun kita analisis tidak kuat."Ujarnya.
Kita sudah wawancara dan konsultasi langsung dengan Prof Henry yang dimana selaku staf Ahli Menkoinfo dan juga Ketua Panja revisi Undang Undang (UU) ITE 2016, jelas mengatakan kalau saudara Lloyd Reynold sangag tidak layak dijadikan tersangka.Ungkapnya.
"Yang pada intinya di dalam SKB Menteri Kominfo RI,Jaksa Agung dan Kapolri tentang pedoman Implementasi UU ITE pasal 27 ayat (3) huruf D (Pencemara Nama Baik) dimana kita ketahui bila mana pelapor dan terlapor saling melapor menyakut pencemaran nama baik,maka proses hukum pencemaran nama baik tersebut harus di tunda dulu,menunggu pembuktian hal yang di tuduhkan."Katanya.
Masih kata Husendro, dalam hal ini klen saya juga mengadukan Mujianto atas dugaan penguasaan kawasan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar dan telah membuat alas hak berupa PHGR dan PHAT dihadapan Notaris ke Kapolri."
Pengaduan telah di terima dan sedang dalam proses hukum sesuai dengan SP2HP Ke yang di kirimkan oleh Karowassidik Bareskrim Mabes Polri Nomor B/517 / II/RES.7.5 /2022/Bareskrim."Katanya.
Reporter : Erianto Perangin Angin.
2
1
0
0
0
0