23 Okt 2020 - 67 View
Nias Utara-Sumut
Komisi Pemilihan Umun Nias Utara serahkan surat pembatalan Berita Acara yang menyatakan pasangan FODELA Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta memverifikasi ulang Dokumen persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah Nias Utara atas nama Fonaha Zega (pemohon) pada Jumat 23 Oktober 2020
Pelaksanaan penyerahan Berita Acara tersebut adalah sebagai tindaklanjut amar putusan Majelis Sidang Bawaslu Nias Utara, yang di laksanakan di Kantor KPU Nisut, pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu.
Amar Putusan Majelis Sidang Bawaslu Nisut, dengan Nomor Register: 001/PS.REG/12.1224/X/2020,tertanggal 11 Oktober 2020,perihal penyelesaian Sengketa Pilkada Nias Utara, antara pasangan FODELA (pemohon) dengan KPU Nisut (termohon).
Ketua KPU Nisut,Evorianus Harefa menyatakan,pihaknya sebagai termohon wajib menindaklanjuti amar putusan tersebut,karena itu sudah merupakan sebuah peraturan yang wajib dilaksanakan,terkhusus hari ini,pelaksanaan verifikasi ulang Dokumen Calon"ucapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Nisut, Memori Zendato dalam sambutannya menyampaikan,pihaknya hadir disini memastikan pihak pemohon dan termohon menindaklanjuti amar putusan majelis sidang, sesuai aturan perundang-undangan yang ada,sehingga kedua belah pihak dapat mencapai satu kesepakatan yang baik"harapnya.
Sedangkan pasangan FODELA dalam hal ini yang di sampaikan Calon Wakil Bupati, Emanuel zebua, berterimakasih atas terlaksananya kegiatan tindak lanjut dari putusan majelis sidang Bawaslu,dan kami harapkan KPU Nias Utara membatalkan berita acara tentang penetapan Calon Bupati tertanggal 23 September 2020, untuk Bacalon Bupati pasangan FODELA dan berita acara turunannya,sesuai amar putusan poin 2, setelah itu kita baru masuk verifikasi Dokumen"pintanya.
Setelah itu KPU langsung menyerahkan surat pembatalan berita acara KPU Nomor: 178/PL.02.3=BA/1224/Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang penetapan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara tahun 2020,khusus untuk bakal pasangan Calon Drs.Fonaha Zega M.AP, kepada pasangan FODELA dan kepada KPU Nisut.
Setelah penyerahan surat pembatalan tersebut, Komisioner KPU Nisut, Inotonia Zega menyatakan, proses selanjutnya mari kita bersama-sama melaksanakan verifikasi dan klarifikasi Dokumen Calon,sehingga hasilnya nanti bisa kita simpulkan pada hari rabu 21 Oktober 2020,"ucapnya
Lia Hambali
0
0
0
0
0
0