23 Jan 2022 - 184 View
Medan Redaksi Daerah, Com. Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Penggelapan dan Penipuan terhadap terdakwa Dewi Kamis (20/01/2022).
"Wahyuni yang merupakan Korban penipuan dan penggelapan tersebut merasa kesal saat persidangan pasal terhadap terdakwa Dewi dikenakan pasal 378 ,seharusnya dikenakan dua pasal 372 yo 378 .korban Wahyuni pelapor menjelaskan pada awak media , sudah tidak adil dengan pebuatan penipuan terdakwa Dewi dengan tuntutan satu pasal saja.. Hal Itu "ia minta tuntutan Itu Jaksa Penuntut Umum harus Bersikap Adil ,sesuai perbuatanya. alam hukum yg berlaku.Terkait Terdakwa Dewi ada diduga diekpos di media yang sudah menerbitkan tulisan nya bahwa PH dari Terdakwa Hendak Menayakan apakah resmi atau memiliki izin dari OJK terkait bisnis arisan tersebut"
Wahyuni pun merasa kaget dengan pertanyaan tersebut dikarenakan kasusnya Wahyuni dan Dewi hanya ada kesepakatan bukan bersifat bisnis. Begitu juga terdakwa Dewi memakai uang Wahyuni dengan alasan untuk membuat bisnis yg di jalankan ,serta dibubuhi kwitansi yang ada titipan uang dari Wahyuni menitipkan kepada Dewi , serta Wahyuni tidak memiliki kantor seperti Disebutkan dalam pemberitaan media online dan total kerugian Wahyuni sesuai LP Polisi sebesar 90 juta
tegaskan Wahyuni ,belum ada sepersen atau di kembalikan dan sama sekalipun dia memakai uang itu juga.
Terkaitnya dengan persidangan tersebut Rocky Sirait Selaku Jaksa Penuntut Umum dikonfirmasi mengatakan bahwa Tersangka di kenakan pasal, 372 yo 378 dengan ancaman 4 Tahun penjara.punkas,
Sementara berita yang sudah dikantor terbit di media online bahwa tersangka Dewi diancam pidana dalam pasal 372KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
Peryataan tersebut terkesan harus di kaji ulang karna perlu adanya konfirmasi kepada yang bersangkutan menyebabkan siapapun yang membaca tidak merasakan adanya keliru.
Tak henti-henti nya dengan penuh pengharapan Wahyuni meminta Agar kejaksaan negeri medan dapat melakukan tuntutan kepada terdakwa dewi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Akibat dari perbuatan Dewi terhadap saya , saya terlilit hutang sampai saat ini , pihak hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Dewi , Pihak Kejaksaan Harus Dapat Bersikap Adil dalam perkara Persidangan Wahyuni Dalam saat ini”tegasnya,
Reporter : jakfar
Editor. Lia hambali
0
0
0
0
0
0