Redaksi Sumut

Ketua DPC Projo Lloyd Reynold Ginting,SP didampingi Sekretaris Projo Imanuel Elihu Tarigan, SH Memberikan Keterangan di Polda Sumatera Utara.Kamis (24/03/2022)

Ketua Projo Karo Ditetapkan Tersangka UU ITE, Warga Sukamaju dan Projo Karo Geruduk Mapoldasu

29 Mar 2022 - 577 View

Ketua DPC Projo Lloyd Reynold Ginting,SP didampingi Sekretaris Projo Imanuel Elihu Tarigan, SH Memberikan Keterangan di Polda Sumatera Utara.Kamis (24/03/2022)

 

 Karo,RedaksiDaerah.com

  Warga simantek kuta talunkuta Desa Sukamaju kecamatan tiga panah dan projo kabupaten karo terkejut dan merasa aneh,pasalnya Ketua DPC Projo Kabupaten Karo,Lloyd Reynold Ginting,SP yang selama ini menyuarakan dan mendampingi masyarakat dalam kasus perampasan tanah ulayat justru di tuduhkan malah di tetapkan menjadi tersangka UU ITE oleh Polda Sumatera Utara.

   Keberatan atas penetapan ini ratusan warga Desa Sukamaju dan pengurus Projo Kabupaten Karo datangi dan unjuk rasa di depan Mapoldasu,Kamis (24/03/2022) di Jalan Sisigamaraja Km 5,5 no 14 Marindal Medan Sumatera Utara.

  Di dalam aksi unjuk rasanya mereka meminta agar penyidik Poldasu menerapkan SKB Menteri Kominfo,Jaksa Agung Dan Kapolri dalam menangani kasus yang di laporkan Mujianto dan kami juga minta supaya Poldasu menghentikan kriminalisasi terhadap warga Desa Sukamaju.

 "DI Orasinya juga meminta kepada Kapoldasu,Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak,agar penyidik perkara Ketua DPC Projo Kabupaten Karo menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo RI,Jaksa Agung dan Kapolri tentang Pedoman  Implementasi UU ITE dibuktikan.

  Sementara saat di temui Ketua DPC Projo Lloyd Reynold Ginting,SP di Skretariat Projo Jalan Sinabung Komplek Plaza Kabanjahe Kabupaten Karo,Selasa (29/03/2022)  mengatakan,saya sudah di nyatakan dan di tetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi (LP) Mujianto (Direktur PT BUK) Nomor:STTLP/554/III/2021/SUMUT/SPKT tanggal 16 Maret 2021 dengan sangkaan dugaan  pencemaran nama Mujianto.

   “Namun, sesuai dengan SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE Pasal 27 ayat (3) huruf D yang berbunyi, dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan atau pencemaran nama baik sesuai yang dimaksud oleh UU ITE tersebut,” terang Lloyd Reynold Ginting.

   Berdasarkan SKB tersebut, sambungnya, maka masyarakat Desa Sukamaju meminta penyidik Poldasu untuk menerapkannya, karena saat ini proses hukum atas pengaduannya terhadap Mujianto sedang berjalan.

  "Saya melalui Surat Pengaduan Nomor: 27/XI/PRO/A-2021 tanggal 23 November 2021 kepada Bapak Kapolri, telah mengadukan Mujianto atas dugaan penyerobotan kawasan hutan produksi dengan membuat alas hak Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi dihadapan Notaris. Dan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan Bareskrim Polri dengan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) ke-I Nomor: B/1317/II/RES.7.5/2022/Bareskrim, tanggal 10 Februari 2022,” katanya.

  Lloyd juga membeberkan bahwa dalam surat tersebut Bareskrim Polri menyampaikan telah menindaklanjuti surat pengaduannya dimana Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang meminta Dirreskrimum Polda Sumut memberikan perkembangan perkara tersebut untuk dikaji lebih lanjut dengan melakukan supervisi atau gelar perkara khusus.

Reporter :Erianto Perangin Angin.

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih