Redaksi Sumbar

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi SH,Gelar Sosial Perda Nomor 3 tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

16 Apr 2023 - 117 View

Payakumbuh, Redaksi Daerah.com - Menjelang akhir Bulan suci ramadhan tahun ini,Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi SH dengan dana pokirnya menggelar buka bersama serta tatap Muka bersama semua elemen masyarakat kota Payakumbuh dan Kabupaten50 kota dengan tema Sosialisasi Perda dalam rangka menyebarluaskan Keterbukaan Informasi Publik ke tengah-tengah masyarakat,Sabtu (15/4/23)

Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat hingga saat ini masih belum berjalan dengan baik, sebab Pemerintah Daerah dinilai belum siap untuk hal itu. Beberapa penyebabnya, diantaranya birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Nofal Wiska saat jadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertempat di Agam Jua & Art Culture Cafe di Kawasan Batang Agam Kecamatan Payakumbuh Barat.

”Pemerintah dalam hal ini belum siap untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sehingga lahir PERDA inisiatif dari DPRD Sumbar Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Noval.

Disampaikan Noval, beberapa penyebab belum siapnya Pemerintah Daerah dan Badan Layanan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik karena beberapa hal, diantaranya birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani.

”Banyak penyebab Pemerintah Daerah belum melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani,” tambahnya.

Noval yang berlatar belakang Jurnalis Televisi itu, juga menambahkan dengan lahirnya PERDA Keterbukaan Informasi Publik, seluruh informasi tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Badan Layanan Publik bisa diakses oleh masyarakat. Sementara terkait Pemerintah Daerah dan Badan Layanan Publik yang tidak melayani masyarakat dalam permohonan Informasi Publik dapat diberikan sanksi.

”Sanksi itu dapat diberikan kepada Pemerintah, atau badan layanan publik jika tidak memberikan layanan informasi publik. Sanksi itu berupa Peringatan tertulis dan pengurangan anggaran,” ujarnya.

Sementara yang paling bertanggung jawab terkait Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah dan Layanan Publik adalah Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota.

”Yang paling bertanggung terkait Keterbukaan Informasi Publik adalah Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota,” ucap Noval.

Namun tentu tidak semua informasi bisa diakses oleh masyarakat, terutama terkait kerahasiaan negara, pertahanan dan lainnya sebagainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa semula PERDA Keterbukaan Informasi Publik 16 Pasal, namun akhirnya direvisi jadi 14 Bab dan 52 Pasal.

Adapun tujuan PERDA tersebut untuk, (1) menjamin ketersediaan Informasi Publik yang cepat, akurat, dapat diandalkan dan banyak digunakan untuk memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan, administrasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi program pembangunan; (2) menjadi pedoman bagi pejabat publik yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan Informasi yang akurat dan terkini di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
(3) menjamin tersedianya layanan Informasi Publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

”Tujuan PERDA Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin Ketersedian informasi publik, jadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital,” tukas Supardi.

Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk menyikapi PERDA Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan publik dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik Daerah lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih