16 Nov 2021 - 114 View
Belawan (Sumut) Redaksi Daerah,com.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJ BC )Sumatera Utara Par Jiya Pimpin Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan Negara dengan nilai seluruh barang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih Rp 3.57 miliyar .Sedangkan potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan karena tidak dipungut cukai,bea masuk dan pajak dalam rangka import sekitar Rp3.45 milyar .Kakanwil BC Sumut Par Jiya juga mengatakan ,hingga saat ini masih terdapat kemungkinan penyeludupan seperti impor barang ilegal ,narkotika ,peredaran rokok ilegal tanpa cukai dan minuman keras ilegal ,sehingga BC diwilayah Sumatera Utara bersinergi dengan TN ,Polri,Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk melakukannpenertiban secara bersinabungan.Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bea dan Cukai Belawan Selasa(16/11/2021) pukul 13.30 wib. Dalam pemusnahan turut dihadiri para undangan pejabat Sumatera Utara TNI ,Polri dan Pemerintah ,KP2LN, Kepala kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo, dan Kepala KualabTanjung ,Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP .Faisal Komandan Pomal,Danden Pom Medan dan Subden Pom Belawan, Sat Pol PP Propinsi Sumut,Karantina Tumbuhan dan hewan,Lantamal I Belawan ,Kejaksaan ,serta undangan lainnya. Seperti disebutkan awak media ini pemusnahan yang berlangsung dilakukan dengan cara dibakar ,menghancurkan dan dipotong secara gerenda.Sehingga seluruh barang ilegal itu tidak dapat dipergunakan lagi atau tidak punya nilai jual.Par Jiya juga mengatakan, Barang Milik Negara (BMN) itu nerupakan hasil penindakan petugas BC bersinergi dengn TNI dan Polri pada tahun 2020 hingga 2021 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.Adapun jenis barang yang dimusnahkan antara lain berupa barang import ,yaitu 667 bungkus pakain,tas dan sepatu barang bekas,5228 kemasan obat -obatan ,alat kesehatan ,kosmetik ,pakaian 2.400 bungkus barang elektronik,sparepats berikut aksesoris ,5580 bungkus barang olahan makanan dan minuman kadaluarsa diantaranya susu bubuk, permen,minyak goreng dan coklat.Disebutkan barang itu kena cukai yang turut dimusnahkan rokok tanpa cukai 3425497 batang dan minuman keras ilegal sebanyak 1.111.33 liter. Menurut pihak Bea dan Cukai Sumatara Utara nilai jumlah seluruhnya yang dimusnahkan sekitar Rp. 3.57 milyar.
Reporter Jakfar
Editor Lia Hambali.
0
0
0
0
0
0