Redaksi Jabar

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal:363 KUHP

28 Jul 2020 - 421 View

Bekasi,RedaksiDaerah

Terjadi penjambretan tas korban atas nama Paringawati tanjung bulan 11-09-1962 agama:islam pekerjaan:mengurus rumah tangga beralamat:villa indah permai RT:002/037 kelurahan teluk pucung kecamatan bekasi utara kota bekasi kejadian:dijembatan taman wisma asri perumahan villa indah permai kelurahan teluk pucung kecamatan bekasi utara kota bekasi hari kamis tanggal:18 juni 2020 jam:10:30 wib. 

Saksi Rusidi lampung 11-11-1981 agama:islam pekerjaan wiraswasta alamat:villa indah permai RT:002/037 kelurahan teluk pucung kecamatan bekasi utara kota bekasi.

Awal mula kejadiannya pada saat korban setelah selesai berbelanja dari pasar taman wisma asri hendak pulang kerumah menggunakan sepeda motor namun ditengah perjalanan ditempat kejadian perkara(TKP) jembatan perbatasan taman wisma asri dengan villa indah permai berpapasan dengan pelaku laki-laki berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan kemudian kedua pelaku langsung memepet korban lalu salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas slempang korban yang saat itu sedang dikenakan dibadannya lalu pada saat ditarik tali tas slempangnya oleh pelaku tetapi pelaku sempat terjatuh dan tas korban juga ikut terjatuh lalu pelaku berdiri dan mengambil tas yang terjatuh tersebut dan pelaku langsung lari menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh temannya tersebut dan melarikan diri dari lokasi. 

Selanjutnya dengan adanya laporan polisi anggota unit reskrim mengecek lokasi tempat kejadian tersebut dan diperoleh keterangan dari korban, saksi, serta petunjuk adanya rekaman cctv,kemudian tim unit reskrim polsek bekasi utara langsung mencari informasi tentang kedua pelaku tersebut kemudian pada hari sabtu tanggal:25 juli 2020 tim lapangan reskrim polsek bekasi utara mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku diketahui keberadaannya kemudian tim lapangan unit reskrim polsek bekasi utara langsung mengamankan kedua pelaku tersebut dan mengakui bahwa kedua pelaku tersebut yang mencuri (jambret) didaerah villa indah permai kelurahan teluk pucung kecamatan bekasi utara kota bekasi dan pelaku telah melakukan penjambretan sudah sekitar 10 kali didaerah bekasi timur dan bekasi utara,kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor polisi polsek bekasi utara.

Tersangka Nyanan alias ompong bekasi 18 juni 1986 agama:islam pekerjaan:sopir alamat:gabus pabrik RT:003/001 desa sriamur kecamatan tambun utara kabupaten bekasi peran untuk Nyanan alias ompong sebagai menentukan target yang dibonceng,menarik tas korban.

Tersangka Radi alias kebo alias bengkak bekasi:14-08-1980 agama:islam pekerjaan:buruh harian lepas alamat:babelan RT:023/003 desa babelan kecamatan:babelan kabupaten bekasi peran Radi alias kebo alias bengkak sebagai yang membawa sepeda motor dan menentukan target.

Dengan perkara telah kedapatan lebih dari satu orang melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan pasal:363 ayat(1) ke 4e KUHPidana ancaman hukuman pasal 363 KUHP kurungan maximal 7 tahun penjara.

Barang bukti 1(satu) unit sepeda motor yamaha merk n-max warna biru no.pol:B 4445 FYN 1(satu) buah cincin emas 1(satu) pasang sepatu warna hitam 3(tiga) unit handphone 13(tiga belas) memory card.

Konferensi pers polsek bekasi utara langsung dipimipin oleh Kompol Chalid Thayib S. H. didampingi oleh humas polsek bekasi utara Aiptu Rencana S. H. anggota reskrim polsek bekasi utara beserta tersangka barang bukti dihalaman polsek bekasi utara beralamat jalan perumahan Prima Harapan Regency RT:009/015 kelurahan harapan baru kecamatan bekasi utara kota bekasi,selasa 28-07-2020.(Luthfi Asshidiq Hani Arie)

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih