22 Mei 2021 - 3390 View
Karo, RedaksiDaerah.com - Kasus penganiayaan yang di lakukan Nefrada Sitepu dan rekan rekan nya di lokasi wisata Lau Kawar yang berstatus Zona merah kini berakhir damai di Aula PurPur Sage Wira Satya Nagara (WSN) Polsek Simpang Empat.
Dalam pertemuan perdamaian ini dihadiri dari kedua belah pihak dengan didampingi Kapolsek Simpang empat AKP Ridwan Harahap. Turut hadir Camat Naman Teran Drs Dwi Kora Sitepu, Perwakilan Danramil Pelda Legiman serta Pengacara dari pihak keluarga pelapor Rubiyanto Sembiring, SH.
Surat bukti perjanjian tertulis telah ditanda tangani kedua belah pihak dengan damai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dengan dilampirkan materai. Dalam surat perjanjian tersebut juga dijelaskan, kedua belah pihak tidak akan saling mengulangi perbuatannya.
"Permasalahan apa pun dapat di selesaikan dengan damai dan musyawarah kekeluargaan demi menjalin silaturahmi antar ummat," jelas AKP Ridwan.
Reporter : Eva
Editor : Lia Hambali
15
25
14
11
15
7