7 Jan 2026 - 149 View
Pasaman, RedaksiDaerah.com — Penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), seorang lansia di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, bukan lagi sekadar perkara pidana. Kasus ini menjelma menjadi potret buram krisis penegakan hukum, konflik kepentingan, dan rapuhnya perlindungan negara terhadap warga kecil di kawasan yang lama dibayangi tambang emas ilegal (PETI).
Gelombang polemik menguat setelah beredarnya video klarifikasi sejumlah tokoh adat dan niniak mamak Lubuk Aro di media sosial. Alih-alih fokus pada pemulihan korban dan penegakan hukum, pernyataan tersebut justru dinilai publik lebih menonjolkan pembelaan citra kolektif masyarakat adat, memicu dugaan adanya upaya meredam isu yang lebih besar.

Sorotan tajam publik tertuju pada satu hal yang nyaris luput disentuh dalam klarifikasi tersebut: keberadaan dan peran PETI sebagai latar konflik. Tambang ilegal yang telah berlangsung lama seolah diletakkan sebagai isu sensitif yang tak boleh disentuh, menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan ekonomi yang lebih dominan ketimbang keberpihakan pada korban.
Pertanyaan fundamental pun mengemuka: dengan legitimasi apa para tokoh adat menyampaikan pernyataan itu? Hingga kini tidak pernah dijelaskan secara terbuka apakah klarifikasi tersebut merupakan hasil musyawarah resmi lembaga adat nagari, atau sekadar suara elite adat yang berbicara atas nama masyarakat tanpa mandat yang jelas.

Ketiadaan kejelasan mandat ini berbahaya. Dalam konflik sosial yang sarat kepentingan ekonomi ilegal, sikap tokoh adat yang ambigu justru berpotensi memperkeruh situasi, bahkan memberi ruang pembenaran moral terhadap praktik yang melanggar hukum.
Di lapangan, masyarakat Lubuk Aro hidup dalam keterbelahan yang nyata. Sebagian warga bergantung pada PETI sebagai sumber penghidupan, sementara kelompok lain menolak keras aktivitas ilegal tersebut karena dampak lingkungan, konflik horizontal, dan meningkatnya kekerasan terhadap warga rentan.
Nenek Saudah kini menjadi simbol tragis dari konflik struktural itu. Seorang lansia yang seharusnya dilindungi, justru menjadi korban dalam tarik-menarik kepentingan ekonomi ilegal yang dibiarkan tumbuh tanpa kendali.
Aparat kepolisian menyatakan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tetap berjalan dan aktivitas PETI menjadi prioritas penindakan. Namun publik nasional menagih bukti nyata, bukan sekadar pernyataan prosedural yang kerap berulang tanpa ujung yang jelas.
Kasus ini menarik perhatian luas karena menyentuh dua pilar sensitif kehidupan berbangsa: perlindungan warga sipil dan peran institusi adat. Ketika tokoh adat dinilai gagal menunjukkan posisi moral yang tegas, kepercayaan publik pun ikut tergerus.
Jika lembaga adat masih ingin dipercaya sebagai penyangga keadilan sosial, sikap setengah hati tidak lagi cukup. Publik menuntut keberpihakan yang jelas: berpihak pada korban, menolak kekerasan tanpa syarat, dan berani bersikap terbuka terhadap praktik PETI yang merusak nagari.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih ditunggu untuk membuktikan komitmen negara dalam menuntaskan penganiayaan terhadap Nenek Saudah dan membersihkan tambang emas ilegal yang menjadi akar konflik. Upaya konfirmasi kepada Wali Nagari Padang Matinggi Utara, M. Fauzan, melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons.
Kasus Nenek Saudah kini menjadi ujian serius: apakah hukum benar-benar berdiri di pihak korban, atau kembali tunduk pada kekuatan ekonomi ilegal yang selama ini beroperasi di balik senyap.
----
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Fernando Stroom
Sumber: Liputan Investigasi
0
0
0
0
0
0