Redaksi Sumut

Kapolres Pematang Siantar Giat Berantas Pekat Judi Tebak Angka Online

7 Des 2021 - 148 View

 

Redaksidaerah.com, Pematang Siantar

Kapolres Pematang Siantar giat berantas penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukumnya yang dilaksanakan melalui Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar Simpang Murai, pada Senin (6/12/2021) jam 21.00 WIB.

Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar cepat dan tanggap atas laporan masyarakat dalam memberantas penyakit masyarakat, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti Syawaludin (52) warga Jalan Enggang No.59 B Kelurahan Sipinggol - pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1. Uang Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu) 2. Satu unit Handpone merk Vivo V. 1919 warna abu - abu dengan nomor sim card 082277991089 (untuk hp akun website judi online jenis hongkong) 3. Satu unit Handpone VIVO V.1819 warna merah list hitam drngan nomor sim card 082167363549 (hp untuk menerima angka tebakan judi online) 4. Satu buah ATM Bank BCA dengan nomor rekening 8200692544 5. Enam lembar slip penyetoran uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 8200692544 (untuk deposit ke akun angka tebakan judi online) 6. Satu buah dompet warna coklat 7. Satu buah tas sandang warna coklat Pelaku telah melanggar KUHPidana Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e tentang Perjudian tebak angka jenis hongkong dengan menemukan barang bukti angka tebakan pasangan perjudian jenis Hongkong di Handphone pelaku. Unit Opsnal Jatanras Polres Pematang Siantar langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke Polres Pematang Siantar.

Reporter : LP Sitinjak / Editor : Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih