11 Jul 2023 - 176 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra bersama Pejabat Jajaran Utama lakukan pemusnahan arsip fisik Substansi Keimigrasian dan Tata Naskah Dinas sebanyak 52.860 berkas yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pada Selasa (11/07/2023) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dalam sambutannya mengatakan "Pemusnahan arsip ini pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
yang volumenya selalu bertambah seiring berjalannnya waktu. Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggung jawabkan. Kegiatan pemusnahan arsip perlu dilakukan tidak hanya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja saja, tetapi juga upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna", ucap Ridha Sah Putra.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha selaku Ketua Tim juga mengatakan "Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Pemusnahan Arsip oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendukung tata kelola arsip yang mumpuni pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan", ucapnya.
Demikian dalam sambutannya Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham mengatakan "Pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM mendorong agar setiap unit kerja dapat melaksanakan penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan lebih ditingkatkan lagi dalam rangka melaksanakan atensi Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan nilai sangat memuaskan, semoga hasil nilai yang kita peroleh pada tahun ini dapat memberikan nilai yang maksimal terhadap langkah-langkah yang sudah kita lakukan dalam pembenahan kearsipan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM", ucapnya.
Usai melaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip dengan Nomor W.2.IMI.IMI.3-UM.02.02-1308, pada tanggal 11 Juli 2023, pemusnahan arsip dengan cara dibakar secara simbolis dilakukan oleh :
A. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
B. Ketua Tim Pemusnahan.
C. Arsiparis Biro Umum.
D. Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian.
E. Arsiparis Kanwil Kumham Sumatera Utara.
Usai melaksanakan pemusnahan kegiatan ini pun dilanjut dengan makan siang bersama oleh seluruh peserta kegiatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan Narasumber Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumaham, dan kegiatan ini dilanjut dengan sesi tanya jawab.
Turut hadir dalam kegiatan :
1. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
2. Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kumham Sumatera Utara.
3. Arsiparis Ahli Muda dan Pertama pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
4. Arsiparis Ahli Muda dan Pertama pada Kanwil Kumham Sumatera Utara.
5. Tim Pemusnahan Arsip Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (13 Orang).
6. ASN dan PPNPN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
0
0
0
0
0
0