Opini

16 Okt 2021, 224 View

Jebakan Penyimpangan Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Padang-Sicincin di Nagari Parit Malintang

Oleh Labai Korok Piaman

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang merupakan proyek strategis nasional. Uraian diatas diambil dari media nasional dan daerah.

Akhirnya pembebasan jalan tol di kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman, dengan kasus terjadi di lahan yang berada di kawasan taman hayati Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman telah menelan korban baik dari pihak masyarakat, kaum menerima dana lebih kurang 30 milyar dan pejabat daerah yang lalai atau memang disengaja.

Jika pejabat Pemerintah Daerah teliti dan memiliki dokumen-dokumen lama tentang keberadaan tanah di Ibu Kota, Parit Malintang tidak akan terjadi kasus seperti itu tambah Info terbaru tersangka sudah ada tinggal pengumuman dari pihak kejaksaan.

Keberadaan tanah dikawasan Ibu Kota Padang Pariaman, Parit Malintang perlu diwaspadai ada jebakan Batman, akhirnya muncul kasus penyimpangan, korupsi baru dikawasan pembebasan tanah dilalui jalan tol padang-sicincin yang belum dibayar.

Penulis memahami dari sejarah lahirnya dan sah ditetapkan Ibu Kota Padang Pariaman, di Nagari Parit Malintang dengan adanya penyerahan lahan seluas 400 hektar oleh ninik-mamak Parit Malintang pada waktu itu kepada Bupati Padang Pariaman.

Penyerahan lahan secara sukarela dari ninik-mamak kepada Almarhum Muslim Kasim pada akhirnya daerah Sungai Sarik kalah atau tidak ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman. Walaupun pada waktu itu demo-demo penolakan terjadi, sampai terjadi penangkapan aktivis demo menolak kawasan Nagar Parit Malintang jadi Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman.

Maka disini letak titik permasalaham tanah Ibu Kota Kabupaten yang akan dilalui atau dibebaskan untuk jalan tol tersebut, saat ini tanah milik Pemda, karena menurut teori jika tanah Nagari Parit Malintang sudah diserahkan 400 hektar ke Pemda saat penetapan Ibu Kota Kabupaten, secara otomatis, kawasan tanah 400 hektar itu milik Pemda. 

Sekarang jika kawasan Ibu Kota Padang Pariaman tersebut dilalui jalon tol maka pembebasan juga berhubungan dengan Pemda, bukan masyarakat yang hari ini menggarap lahan 400 hetar tersebut. Disini lingkaran setan yang akan menjebak semua warga Parit Malintang akan terkena kasus seperti sekarang.

Ngeri memang situasinya, Pemda diberikan kawasan lahan 400 hektar oleh ninik-mamak, sedangkan masyakat masih menggarap dan merasa memilikinya lahan 400 hektar tersebut. Pertanyaan siapa yang memegang dokumen masalah penyerahan tanah 400 hektar tersebut. 

Yang pasti anggota dewan periode 2004-2009, 2009-2014 memiliki dokumen tersebut, bahwa penetapan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman, Nagari Parit Malintang dikarenakan ada tanah 400 hektar diberikan secara iklas oleh ninik-mamak pada Kepala Daerah saat itu.

Siapa lagi yang punya dokumen tersebut, otomatis ninik-mamak yang ikut menandatangani surat pernyataan penyerahan tersebut, Pemda Padang Pariaman sendiri yang telah membangun beberapa kantor di Nagari Parit Malintang, termasuk kantor Bupati.

Perlu diketahui bersama oleh pembaca penyerahan tanah sebanyak 400 heltar tersebut juga sudah diperkuat oleh kajian tim akademisi yang Penulis ingat diantaranya ada Buya Bagindo Leter, ada Profesor Damsar, ada beberapa dosen Bung Hatta, UNP yang Penulis lupa nama-nama yang lain.

Naskah akademis pengembangan kawasan Ibu Kota Padang Pariaman, Nagari Parit Malintang juga sudah lahir draf RDTL-nya, yang belum sempat digoolkan menjadi Perda karena almarhum Muslim Kasim keburu diangkat jadi Wakil Gubernur Sumbar.

Penulis dengan tulisan ini hanya mengingatkan jangan sampai semua orang terlibat dikawasan pembebasan jalan tol padang-sicincin, titik di Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman, Nagari Parit Malintang terjerat lagi dengan kasus yang sama, seperti kasus yang ditangani oleh Kajati Sumbar sekarang.

Saat Penulis sebagai anggota dewan Kabupaten Padang Pariaman, tanah 400 hektar tersebut sudah jadi konflik, namun secara hukum agraria, undang agraria menurut Penulis tanah tersebut masih jadi bahan perdebatan. Akan mendatangkan kasus hukum berkepanjangan.

Sehingga penutup tulisan ini Penulis menyarankan kepada HKI, atau pejabat pembebasan tanah jalan tol padang-sicincin agar menghindari kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman, Nagari Parit Malintang sebagai jalur jalan, agar tidak muncul lagi kasus penyimpangan, korupsi pembebasan tanah disana seperti sekarang. [*].

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih