28 Jan 2026 - 133 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Pemilik kapal ikan pukat teri Athien alias Topui diduga membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal dari Ivan di pasok Gudang Olo Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) berjalan lancar, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan investigasi dan wawancara tim media, pengangkutan BBM solar yang dicurigai bermuatan solar ilegal mendistribusikan ke Gudang Olo Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan guna kebutuhan kapal ikan pukat teri yang dikelola Athien alias Topui.
Dikatakan seorang supir saat menyalakan alat ganset di tangkahan Gabion dari pengangkutan BBM BK 8561 PH warna biru putih mengatakan ini minyak Ivan dan di peroleh dari Marelan bang.
Secara terang terangan pendistribusian BBM solar ilegal di kelola Ivan Gudang Olo Gabion itu diduga melalui skandal jaringan mafia.
Ucok seorang warga Belawan mengatakan kepada media berharap Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat bekerjasama memberantas mafia BBM melalui Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan Gabion.
Pasok BBM solar ilegal bisa melanggar aturan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dapat kena pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
Apalagi aktivitas pendistribusian BBM solar ilegal diduga berjalan terang terangan tanpa diketahui aparat penegak hukum, ungkap ucok nama panggilan warga Belawan kepada awak media di Gabion Belawan.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
1
0
0
0
0
0