31 Agt 2021 - 63 View
REDAKSIDAERAH.COM - Teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian karena belum membayar insentif tenaga kesehatan. Salah satunya adalah Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Melalui saf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan, surat teguran dengan nomor 904 tersebut langsung dilayangkan oleh Mendagri ke 10 kepala daerah yang belum membayarkan hak para nakes tersebut.
"Jika daerah belum melakukan pengalihan (refocussing) anggaran untuk sumber belanja Nakes, kepala daerah bisa mengganti Peraturan Kepala Daerah dengan menginformasikan ke pimpinan DPRD sehingga insentif (nakes) tidak terhambat," katanya dilansir dari laman Tempo, Selasa (31/8/2021).
Sinaga mengungkapkan bahwa Mendagri mengawasi secara ketat realisasi belanja anggaran yang dilakukan pemerintah daerah se-Indonesia, khususnya insentif nakes.
"Kebijakannya sudah jelas bahwa delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk insentif nakes," katanya.
Kontributor : Ferdian Kebe
Editor : Hendra Putra
1
0
1
1
0
0