Redaksi Sumbar

HM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara BBM bersubsidi. Kadis Perkim LH Januar Pempri menyatakan akan mendalami dugaan penggunaan kendaraan dan bon BBM dinas.

Truk Sampah Dinas Diduga Terseret Penimbunan Solar Subsidi, Kadis Perkim LH Tanah Datar Angkat Bicara

5 Nov 2026 - 15 View

HM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara BBM bersubsidi. Kadis Perkim LH Januar Pempri menyatakan akan mendalami dugaan penggunaan kendaraan dan bon BBM dinas.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Penetapan seorang pegawai paruh waktu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Tanah Datar berinisial HM sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi mulai memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aset, penggunaan fasilitas operasional, hingga tanggung jawab internal organisasi perangkat daerah (OPD). Kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap kemungkinan pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

 

Perkara tersebut bermula dari penindakan Satreskrim Polres Tanah Datar pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 12.00 WIB, di Jorong Padang Data, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas. Dalam operasi itu, polisi mengamankan 450 liter Bio Solar yang diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry hitam tanpa nomor polisi terpasang. BBM tersebut dikemas dalam 15 jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter.

 

Pengungkapan itu kemudian berkembang menjadi penyidikan yang menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya HM (36), yang diketahui berstatus sebagai pegawai PKKK paruh waktu pada Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar. HM diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM Bio Solar bersubsidi yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dugaan tersebut juga menyeret perhatian publik terhadap kemungkinan penggunaan kendaraan operasional milik pemerintah daerah dalam aktivitas pengangkutan BBM.

 

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan penggunaan truk sampah milik Dinas Perkim LH dan kendaraan Isuzu Panther untuk mengambil atau mengangkut BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di kawasan Batusangkar. Bahkan, dugaan penggunaan bon BBM yang berkaitan dengan operasional dinas turut menjadi persoalan yang membutuhkan penelusuran serius. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada pertanggungjawaban individu, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan dan pengendalian aset negara.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar, Januar Pempri, ST, MT, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2026), menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Polres Tanah Datar terkait status hukum HM. Pihak dinas, menurutnya, masih menunggu jawaban resmi dari penyidik Satreskrim untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara yang melibatkan pegawainya tersebut.

 

Sebagai langkah administratif, Januar mengungkapkan bahwa pembayaran gaji HM untuk sementara dinonaktifkan terhitung sejak 1 November 2026 hingga proses hukum perkara tersebut memperoleh kepastian di pengadilan. Kebijakan ini menjadi salah satu respons awal pemerintah dinas terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, publik tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar administrasi, status kepegawaian, serta mekanisme pemberian sanksi yang akan diterapkan sesuai ketentuan.

 

Januar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut langkah dinas sejalan dengan arahan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, agar seluruh persoalan ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Kami tidak akan mengintervensi siapa pun dalam kasus ini. Kita lanjutkan sesuai prosedur yang berlaku," demikian penegasan Januar terkait penanganan perkara tersebut.

 

Namun, persoalan yang tidak kalah penting adalah dugaan penggunaan bon BBM milik Dinas Perkim LH dalam aktivitas pengambilan Bio Solar bersubsidi. Menanggapi hal itu, Januar menyatakan akan menelusuri dan mendalami informasi tersebut melalui pemeriksaan internal terhadap pegawai yang berkaitan dengan administrasi penggunaan BBM. Pernyataan ini menjadi penting karena penggunaan bon BBM dinas semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pembelian, pencatatan pengeluaran, laporan pemakaian, hingga pertanggungjawaban kendaraan operasional.

 

Terkait dugaan penggunaan truk sampah dinas yang disebut-sebut diparkirkan HM di rumah pribadinya di Jorong Panti, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Januar mengklaim kendaraan tersebut telah ditarik kembali oleh pihak dinas melalui pemberitahuan tertulis sebelum kasus ini terungkap oleh aparat penegak hukum. Ia menjelaskan, sejak menjabat sebagai kepala dinas, dirinya tidak menghendaki kendaraan operasional pemerintah diparkirkan di rumah pribadi masing-masing pegawai tanpa pengaturan dan pengawasan yang jelas.

 

Lebih jauh, Januar membantah adanya praktik pelangsiran BBM bersubsidi oleh pegawai Perkim LH selama dirinya menjabat. Ia menyatakan dapat membuktikan bahwa aktivitas tersebut tidak berlangsung pada masa kepemimpinannya. Januar bahkan menyebut dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan HM terjadi pada periode kepemimpinan kepala dinas sebelumnya, yakni Ir. Nofi Hendri, MT. HM sendiri, menurut penjelasannya, mulai bekerja sebagai tenaga honorer ketika Nofi Hendri masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim LH.

 

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan kendaraan dinas, bon BBM, maupun sistem pengawasan aset pada periode sebelumnya. Pergantian pimpinan OPD tidak menghapus kewajiban institusi untuk menelusuri dokumen administrasi, riwayat pemakaian kendaraan, penanggung jawab operasional, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengesahan bon BBM. Pembuktian atas dugaan tersebut tetap harus bertumpu pada dokumen dan hasil penyidikan, bukan sekadar pernyataan atau klaim sepihak.

 

Kini, publik menunggu keseriusan Dinas Perkim LH dalam membuka hasil penelusuran internal sekaligus memastikan seluruh aset daerah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Apakah benar kendaraan operasional dan fasilitas BBM dinas pernah dimanfaatkan dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan Bio Solar bersubsidi? Siapa yang mengetahui, mengawasi, dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban berbasis bukti, termasuk klarifikasi dari pejabat yang menjabat pada periode sebelumnya. Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polres Tanah Datar diharapkan mengusut perkara secara menyeluruh hingga rantai distribusi, sumber pasokan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan penyalahgunaan fasilitas pemerintah menjadi terang. Sebab, ketika BBM bersubsidi diduga diselewengkan dan kendaraan pemerintah ikut terseret dalam pusaran perkara, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga integritas pengelolaan aset dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

 

------------------

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih