Redaksi Sumbar

Prof. Dr. Rodi Chandra, S.Pd., S.H., M.H., M.Hum., aktivis dan praktisi hukum, menyoroti polemik pernyataan Ketua KONI Tanah Datar, Novitra Kemala, terhadap wartawan. Ia meminta persoalan dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan fakta, etika, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Prof, Rodi Chandra: Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Harus Diuji Dengan Bukti, Bukan Asumsi

24 Okt 2026 - 74 View

Prof. Dr. Rodi Chandra, S.Pd., S.H., M.H., M.Hum., aktivis dan praktisi hukum, menyoroti polemik pernyataan Ketua KONI Tanah Datar, Novitra Kemala, terhadap wartawan. Ia meminta persoalan dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan fakta, etika, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Polemik dugaan pernyataan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanah Datar, Novitra Kemala, terhadap wartawan mendapat sorotan dari aktivis hukum sekaligus praktisi hukum, Prof. Dr. Rodi Chandra, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H., M.Hum. Ia mendesak agar Ketua KONI memberikan klarifikasi secara utuh, terbuka, dan bertanggung jawab atas perkataan yang menjadi persoalan tersebut.

 

Dalam keterangannya melalui WhatsApp kepada wartawan RedaksiDaerah.com, Sabtu (24/10/2026), Rodi menegaskan bahwa substansi pernyataan harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan tafsir yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, persoalan utama yang perlu dijawab adalah apa maksud dan tujuan perkataan tersebut, termasuk apakah pernyataan itu dimaksudkan untuk merendahkan profesi wartawan atau memiliki konteks lain.

 

“Ketua KONI harus memberikan penjelasan yang utuh dan jelas perihal perkataannya kepada wartawan. Apa maksud dan tujuan kalimat tersebut? Apakah bermaksud merendahkan profesi wartawan atau bagaimana? Jangan membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, kemudian tidak memberikan pertanggungjawaban,” demikian pandangan Rodi sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

 

Ia menilai, jabatan Ketua KONI bukan sekadar posisi struktural dalam organisasi olahraga, melainkan amanah yang menuntut keteladanan, kedewasaan berkomunikasi, serta tanggung jawab terhadap setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik. Karena itu, menurutnya, klarifikasi menjadi langkah penting untuk mencegah polemik semakin meluas sekaligus menjaga hubungan profesional antara pengurus organisasi dan insan pers.

 

Rodi juga menyoroti aspek etika dan sikap dalam berorganisasi. Menurutnya, komunikasi seorang pimpinan harus mengedepankan penghormatan terhadap profesi lain, terlebih ketika berhadapan dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etika perlu didasarkan pada konteks pembicaraan, kalimat yang sebenarnya disampaikan, serta fakta yang dapat diverifikasi.

 

Lebih jauh, Rodi menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan menyeluruh. Maksud pembicara, konteks pernyataan, bukti percakapan, saksi, serta dampak yang ditimbulkan harus diperiksa secara cermat. Ia mengingatkan, apabila benar terdapat pernyataan yang dimaksudkan untuk merendahkan atau melecehkan profesi wartawan, persoalan tersebut patut ditelaah melalui mekanisme hukum yang sesuai.

 

“Kalau tujuannya memang bermaksud melecehkan profesi wartawan, tentu persoalan ini harus ditelaah lebih lanjut secara hukum. Karena itu, kumpulkan semua bukti dan pastikan duduk persoalannya jelas,” demikian inti pandangan hukum yang disampaikan Rodi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam konteks kerja jurnalistik, wartawan memiliki fungsi mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, pejabat maupun pimpinan organisasi berhak memberikan jawaban, koreksi, atau keberatan terhadap pertanyaan dan pemberitaan, sepanjang dilakukan secara profesional dan tidak menghalangi kerja jurnalistik yang sah. Perbedaan pandangan semestinya diselesaikan melalui dialog, bukan dengan pernyataan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

 

Karena itu, klarifikasi Novitra Kemala menjadi hal penting untuk menjernihkan polemik. Ia perlu menjelaskan secara spesifik kalimat yang dipersoalkan, konteks pembicaraan, serta maksud yang ingin disampaikan. Redaksi juga perlu memberikan ruang bagi Ketua KONI Tanah Datar untuk menyampaikan hak jawab atau tanggapannya agar pemberitaan berimbang dan publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Novitra Kemala mengenai pandangan hukum Rodi Chandra belum dicantumkan dalam bahan yang diterima redaksi. RedaksiDaerah.com membuka ruang konfirmasi kepada Ketua KONI Tanah Datar dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan. Polemik ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat etika komunikasi, menghormati kebebasan pers, serta memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan koridor hukum yang berlaku.

 

RedaksiDaerah.com menegaskan: substansi persoalan ini bukan sekadar adu pernyataan, melainkan pentingnya akuntabilitas komunikasi publik. Klarifikasi yang terbuka, bukti yang teruji, dan kesempatan yang adil bagi semua pihak merupakan langkah mendasar agar polemik antara pimpinan organisasi olahraga dan insan pers tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terbukti.

--------------

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih