Opini

30 Jan 2021, 245 View

Harapan Tokoh Pemuda Aceh Tamiang Kepada Presiden RI

Harapan Tokoh Pemuda Aceh Tamiang kepada Presiden RI

 

Ditulis Oleh  :  Chaidir Azhar, S.Sos

Ketua Koordinator Gerakan Aksi Aceh Tamiang

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atas pembelian pulsa dan kartu perdana.

Pungutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Dalam pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken oleh Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh seluruh rakyat yang saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, Chadir Azhar tokoh pemuda Aceh Tamiang angkat bicara dan berharap kepada Presiden RI melalui surat terbuka.

Tokoh tersebut berharap adanya respon dari Pemerintahan pusat agar koruptor di tindak tegas.

Isi surat terbuka yg diterima media RedaksiDaerah.com pada 30 Jabuari 2021 

Kepada ;
Yth : Bapak Ir. H. Joko Widodo  Presiden RI

Dari ; Chaidir Azhar, S.sos ( Koordinator GARANG )
Di _
Aceh Tamiang

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Hormat Teruntuk Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Semoga Bapak selalu Dalam Perlindungan Allah SWT, 

Terlepas dari pada sisi positif informasi tersebut dikutip dari media CNN Indonesia.com kiranya Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dengan penuh keprihatinan dan rasa keperdulian

Terhadap para pelaku usaha, dimana Rakyat Indonesia secara keseluruhan telah masuk zona yang benar-benar kesulitan Ekonomi yang amat sangat sulit, Apalagi ditambah wabah pandemi Covid-19 yang entah sampai kapan berakhirnya.

Disini saya atas Nama Chaidir Azhar, S.Sos selaku Koordinator Garang (Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang) sebagai warga Negara Indonesia. Ingin sumbang saran kepada Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk membuat suatu Tim Gabungan Penindakan Mafia Dari Setiap Wilayah / Daerah Anggaran yang melibatkan :

1. Penegak Hukum
2. Pegiat Anti Korupsi
3. Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
4. Dewan Pers
5. Tokoh Agama/Masyarakat
6. Aktivis Mahasiswa / Pemuda

Dengan sejuta harapan dan kepastian dalam kasus penanganan lebih cepat untuk mencari indikasi-indikasi Tindakan Penyalahgunaan Anggaran / korupsi bisa cepat langsung diproses diranah hukum Indonesia.

Dengan demikian, para pelaku koruptor / korupsi para penguasa tidak diberi ruang sedikit pun untuk melakukan pencucian uang dan menghambur-hamburkan anggaran untuk kepentingan pribadi dan sekelompok yang hanya semata menyengsarakan masyarakat.

Karena semua ini semata-mata untuk menjadikan Pemerintahan Indonesia lebih baik, terlepas dari pada semua itu maksud dan tujuan ini, hasil dari uang atau anggaran yang di korupsi bisa diperuntukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat seluruh Indonesia dari Sabang - Marauke.

Semoga melalui tulisan Ini dapat tersampaikan kepada bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, untuk mempertimbangkan kembali dari Informasi Media yang kini menjadi keresahan di masyarakat. Dan semoga tulisan pesan yang di sampaikan, dapat menjadi sebuah masukan saran yang baik untuk kemajuan serta kebaikan Pemerintahan Republik Indonesia.

Demikian tulisan yang saya sampaikan ini dengan penuh harapan, semoga bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo diberikan kesehatan, kekuatan, kesabaran dalam menjalankan roda Pemerintahan Ini menjadi lebih baik dan menuntaskan bersih dari para pelaku koruptor / korupsi di negeri tercinta yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

 

Editor  :  Angga

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih