22 Okt 2020 - 104 View
Karo-Sumut
DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat juga sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang berfungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,selain itu, DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; serta memberikan pertanggungjawaban kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Mengacu kepada Amanat Undang - Undang tersebut, III Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil V melaksanakan Reses pada 22 Oktober 2020,bertempat di Aula Kantor Camat,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Karo,Provinsi Sumatera Utara dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Adapun Anggota DPRD Karo yang hadir antara lain, Dodi Sinuhaji, Jun Andi Arif Bangun, Korindo Sembiring Milala, Jani,SE, Pujiati dan Nora Else
Dalam Reses Anggota Dewan kali ini,acara dibuka oleh Camat Kecamatan Simpang Empat, Amsah Perangin - angin SH, selaku tuan rumah Camat mengatakan " Dalam tatap muka langsung dengan anggota DPRD saya harapkan masyarakat agar menyampaikan keluh kesahnya atau usulan prioritas pembangunan ditengah masyarakat kita, terutama yang tidak bisa dianggarkan ADD semoga bisa dianggarkan dan bermanfaat buat masyarakat kita" ungkapnya.
Sementara itu anggota DPRD Jun Andi Arif Bangun dari Fraksi Golkar mengatakan, Reses adalah merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk menerima aspirasi masyarakat, harapan kami inilah waktu yang tepat temu ramah dan mendengarkan keluhan warga daerah pemilihan kami,apa yang prioritas akan kami tampung, kami akan perjuangkan di DPRD Karo, mari kita bertukar pendapat untuk kemajuan daerah kita ini dan semoga berguna bagi kita semua, ujarnya.
Reses Anggota Dewan berlangsung di 3 (tiga ) Kecamatan yakni,Simpang Empat, Berastagi dan Merdeka yang dihadiri oleh semua kepala Desa, ketua BPD dan Sekdes,masing Kepala Desa dan perangkatnya saling mengusulkan di daerah mereka yang urgent untuk segera dilaksanakan pembangunan di Desa masing - masing. Yang vital dan urgen untuk dilaksanakan segera seperti, penerangan lampu jalan diseputaran Simpang Empat, jalan tembus desa Sirumbia, Berastepu (Huntap) Nang Belawan, Desa Jeraya meminta agar akses jalan menuju desa mereka diperbaiki karena kondisi sudah sangat rusak dan hampir selama sepuluh tahun tidak disentuh pembangunannya, sedangkan Kades Lingga Julu, Pribadi Ginting dalam usulannya pada Reses Anggota Dewan di Simpang Empat mengusulkan agar longsor yang ada di Desa Lingga Julu supaya diprioritaskan, karena sangat rawan kecelakaan, jangan tunggu korban, sudah beberapa kali kami usulkan tapi hingga saat ini belum terealisasi, harapnya.
"Acara sengaja dipadatkan dan dipersingkat dengan dialog mengingat sekarang ini masa Pandemi Covid"
Lia Hambali
0
0
0
0
0
0