Redaksi Jakarta

GIBAS Apresiasi Kinerja BNPT-RI Dalam Upaya Pencegahan Bahaya Paham Radikalisme dan Teroisme di Indonesia

25 Mei 2022 - 321 View

Jakarta,RedaksiDaerah.com - Sosok Komjen Pol Dr.Boy Rafli Amar M.H. Datuak Rangkayo Basa seorang Perwira Tinggi Jenderal Polisi Lulusan Akpol Tahun 1988. Sejak 06 Mei 2020  menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme Republik Indonesia (BNPT-RI) yang memiliki pengalaman yang luas di kepolisian khususnya reserse serta pernah masuk dalam Bursa Calon Kapolri.

Dalam agenda audiensi GIBAS (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) pada Selasa (24/5/22) di Kantor BNPT-RI Jakarta, dimana GIBAS yang dihadiri oleh Rony Romdhony S.H. Selaku Ketua Umum DPP GIBAS, Acep Sudrajat Selaku Sekretaris Jenderal DPP GIBAS, Angga Rosaria selaku Ketua OKK DPP GIBAS, Dimas selaku Ketua Humas DPP GIBAS dan R.Aria Riefaldhy SH.,MH. Selaku Ketua GIBAS Daerah Provinsi DKI Jakarta, Tjepy Darmawan S.I.P. Selaku Sekretaris Daerah GIBAS Provinsi DKI Jakarta, Raditya Putra SE.,MH. Selaku Bendahara Umum GIBAS Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian ada  R.Mirza Ervira Yulistia SH.,MM selaku Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan GIBAS Daerah Provinsi DKI Jakarta, Evy Yusmiarti SP selaku Ketua Bidang OKK GIBAS Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dewi Ros Anggraeini selaku Anggota Bidang Pemberdayaan Perempuan Gibas Daerah Provinsi DKI Jakarta  dan diterima langsung oleh Komjen Pol Dr.Boy Rafli Amar M.H, Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme Republik Indonesia (BNPT-RI).

R.Aria Riefaldhy SH.,MH., Ketua Daerah Provinsi DKI Jakarta  menyatakan GIBAS sangat mengapresiasi keberhasilan dan selalu mendukung Kinerja BNPT-RI dalam melakukan upaya pencegahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

"Hal tersebut harus terus dipertahankan untuk membuat rasa aman dan nyaman masyarakat Indonesia, Suksesnya upaya pencegahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia tidak terlepas peran Komjen Pol Dr.Boy Rafli Amar M.H. dalam memimpin BNPT- RI," kata Aria.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum DPP GIBAS, Rony Romdhony menyerahkan Plakat Penghargaan GIBAS kepada Komjen Pol Dr.Boy Rafli Amar M.H. selaku Kepala BNPT-RI.

Bahwa sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab VIIA Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Pasal 43A Ayat 1 Berbunyi "Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme". Dan Pasal 43A Ayat 3 Berbunyi "Pencegahan dilaksanakan melalui a.kesiapsiagaan nasional., b.kontra radikalisasi., c.deradikalisasi.  Pasal 43B Ayat 4 berbunyi : "Kesiapsiagaan Nasional dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat adapun dan seterusnya.."

GIBAS menilai suksesnya BNPT-RI dalam melakukan upaya pencegahan radikalisme dan terorisme di Indonesia adalah terbukti terjaganya stabilitas keamanan negara yang baik hingga saat ini dari berbagai ancaman nasional maupun ancaman internasional.  
 
GIBAS juga menilai suksesnya BNPT-RI dalam melakukan upaya pencegahan bahaya paham radikalisme dan terorrisme di Indonesia, dimana BNPT-RI telah menerapkan dan memegang teguh hukum dan peraturan perundang-undangan tentang pencegahan  yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 dan hal tersebut GIBAS sangat mengapresiasi dan mendukung.

"Adapun GIBAS selaku organisasi masyarakat sebagaimana bunyi Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, GIBAS siap mendukung dan menjadi Mitra Kerja BNPT-RI dalam melakukan Upaya Pencegahan Paham Radikal dan Terorisme di Indonesia," tegas Rony..

Dalam pertemuan tersebut Komjen Pol Dr.Boy Rafli Amar M.H., menegaskan  terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan terorisme harus kita cegah dan kita lawan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018., Dan meminta agar GIBAS berperan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap bahayanya paham radikalisme dan terorisme dimulai dari internal organisasi dan keluarga besar GIBAS dimanapun berada, karena GIBAS sebagai organisasi memiliki peran penting sebagai agen perubahan (agen of change) untuk mensosialisasikan upaya pencegahan terhadap bahayanya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.  

Bahwa pentingnya kesadaraan dan peran serta masyarakat  dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama berjuang melakukan perubahan dan upaya pencegahan dini di tingkat mahasiswa, pemuda dan masyarakat terhadap bahaya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia, dimana BNPT-RI tidak dapat berjuang sendiri tetapi perlu mendapat dukungan dari seluruh element bangsa.

Dan dalam agenda audienci tersebut Komjen Pol Dr.Boy Rafli Amar M.H juga memberikan Plakat Penghargaan terhadap GIBAS dan berpesan agar GIBAS terus menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Bingkai Pancasila dan UUD 1945 (Konstitusi).

Sumber  : Relis
Editor     : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih