12 Des 2022 - 206 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil gerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat judi tembak ikan, Mesin Jackpot dan tempat bagi penghisap narkoba jenis Shabu saat laksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Selebes Gang 2 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (10/12/2022) pukul 15.00 WIB.
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 4 (empat) orang yaitu Pandi Hutajulu (PH), M.Yusri (MY), Hirmat Bagariang (HB) dan M. Panji.
Saat dilakukan test urine PH, MY dan HB dinyatakan positife mengandung Amphetamine dan M Panji dinyatakan Negatife. Dan akhirnya M. Panji dipulangkan kepada keluarganya.
Saat giat GKN Satres Narkoba Polres Pelabuhan berhasil menangkap barang bukti berupa 8 ( delapan ) Alat Hisap Sabu / Bong, 8 (delapan) mancis, Plastik Kosong, dan 2 (dua) unit Mesin Tembak Ikan serta Mesin Judi Jackpot.
Mesin judi tembak ikan dan mesin jackpot akhirnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dengan menggunakan mobil Pick Up diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatan GKN yang dilaksanakan di Jalan Selebes Gang 2 menyikapi adanya informasi terkait aktifitas jual-beli narkoba dan permainan judi pada salah satu rumah.
Dikatakan AKP Herison, pihaknya tidak bosan-bosannya melakukan pemberantasan peredaran narkoba sebagai tugas rutin yang dibebankan negara supaya dapat meminalisir peredaran Narkoba jenis Shabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba AKP Herison Manulang juga mengatakan "untuk ke 3 orang yang dinyatakan positif saat test urine dalam pemeriksaan penyidik guna pengusutan lebih lanjut dan untuk yang dinyatakan negatife telah kita pulangkan kepada keluarganya, untuk mesin tembak ikan dan mesin jackpot akan kita serahkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan", ucap AKP Herison Manullang.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim Redaksi
0
0
0
0
0
0