15 Nov 2021 - 143 View
Belawan (Sumut)Redaksi Daerah,com
Wakil Ketua DPRD Kota Medan,H.T.Bahrumsyah SH,MH kembali melaksanakan sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Medan Belawan Minggu(14/11/2021) mulai pukul 09.00 wib sampai sore pukul 17.00 wib di halaman Parkir mesjid Al.Salam Kelurahan Belawan Dua Kecamatan Medan Belawan Kota Medan (Sumut)"
Bahrumsyah menjelaskan bahwa dalam rangka memenuhi hak - hak dasar warga negara memelihara fakir miskin dan anak -anak terlantar merupakan tanggung jawab pemerintah dan diperlukan upaya -upaya dalam melakukan penanggulangan kemiskinan. Perda yang memuat 12 bab 29 pasal tersebut meliputi ruang lingkup yaitu identifikasi warga miskin hak dan kewajiban orang miskin,penyusunan strategi dan program pelaksanaan dan pengawasan dan peran serta masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini juga menyampaikan bahwa setiap Warga miskin mempunyai ,hak atas pangan,hak kebutuhan pangan,hak atas pelayanan kesehatan hak atas pendidikan,hak atas pekerjaan dan berusaha,hak atas modal usaha hak atas perumahan hak air bersih dan sanitasi yang baik dan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan. Bahrum juga menegaskan akan membantu warga miskin untuk menjamin hak - hak mereka,apalagi Kecamatan Medan Belawan yang merupakan paling banyak warga miskinnya di 6 Kelurahan "ucapnya.
Pada kegiatan sosper tersebut dihadiri oleh ratusan warga pada setiap kegiatan dan dilakukan di 2 kegiatan . Turut hadir Sosper tersebut Camat Kecamatan Medan Belawan Subhan fajri Harahap S, SPT MAP dan dalam sambutannya menyampaikan Program - program Pemerintah khususnya sosialisasi Vaksin san menjaga Kebersihan. Kegiatan sosper ditutup dengan Pemberian cendera mata kepada Perwakilan Perserta.
Reporter Jakfar
Editor. Lia hambali
0
0
0
0
0
0