Redaksi Aceh

Fadlon, SH Pimpin Rapat Dengar Pendapat May Day "Parlementeria"

7 Mei 2026 - 10 View

Aceh Tamiang, RedaksiDaerah.com- Parlementeria Fadlon, SH Ketua DPRK Aceh Tamiang pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang. (7-26).

 

Fadlon menyampaikan kegiatan RDP tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membuka ruang dialog bersama pekerja dan buruh secara konstruktif tanpa harus melalui aksi unjuk rasa.

 

Fadlon mengatakan "Akan menjadi catatan khusus terhadap perusahaan yang tidak hadir dalam kegiatan undangan May Day, dan akan melakukan pansus terhadap perusahaan yang mengabaikan hak masyarakat". Ucapnya tegas.

 

Dalam kesempatan tersebut, Tedi Irawan Ketua PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, lima aspirasi utama buruh.

1. Realisasi dukungan dana kegiatan May Day.

2.  Optimalisasi pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

3.   Penyelesaian pesangon karyawan PT PD Pati.

4.   Pengawasan penerapan UMK/UMSK.

5.    Pengawasan distribusi penjualan hasil kelapa sawit keluar daerah.

 

Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekda menyampaikan pemerintah daerah telah mengalokasikan dukungan anggaran melalui SKPK terkait dan meminta agar program kegiatan diajukan sesuai kebutuhan serta kemampuan APBD.

 

Mewakili Bupati Aceh Tamiang, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar menyampaikan "Selamat Hari Buruh Internasional kepada seluruh pekerja, khususnya di Aceh Tamiang.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, saya mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional Tahun 2026 kepada seluruh buruh, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang,” Ucapnya.

 

"Peringatan May Day tahun ini berlangsung dalam suasana pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada akhir November 2025 lalu dan berdampak terhadap ribuan masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh.

Menurutnya, buruh memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas dan keberlangsungan dunia usaha sehingga pemerintah daerah terus berupaya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Buruh merupakan tulang punggung operasional perusahaan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan keselamatan kerja,” ujarnya.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 sebesar 7 persen kepada Gubernur Aceh.

UMK Aceh Tamiang Tahun 2026 naik menjadi Rp3.978.204, sedangkan UMSK sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit meningkat menjadi Rp4.045.441.

Sementara itu, terkait perselisihan hubungan industrial di PT PD Pati, Plt. Sekda menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan mediasi, namun belum tercapai kesepakatan sehingga proses penyelesaian diarahkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Turut hadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta,pimpinan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi pekerja, insan pers dan organisasi kemasyarakatan. A¹

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih