27 Sep 2023 - 222 View
Padang, Redaksidaerah.com - Kemajuan zaman mengikuti era digital telah mempermudah semua urusan, salah satunya urusan berbelanja. Banyak sekarang jasa e-commerce, menjanjikan promo dan kemudahan bagi produsen.
Melalui keputusan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, aturan itu tertuang pada revisi Permendag No.50 Tahun 2020 salah satu isinya tentang e-commerce hanya boleh melakukan promosi bukan transaksi jual beli.
"Rata-rata banyak yang tidak punya kemampuan berjualan di tiktok atau tepatnya gaptek, akhirnya penjualan merosot," respon Ir.F.Takarina, MT Ketua Koperasi Pemasaran Anak Nagari Minangkabau Sumatera Barat.
Pro dan kontra tentang online shop memang masih jadi perbincangan hangat dikalangan pelaku usaha, banyak pelaku usaha offline yang merasa dirugikan dengan kemudahan berbelanja online.
"Terutama UMKM dan pedagang yang mempunyai toko. Akhirnya perekonomian tersendat dan kehidupan semakin susah," tambah Rina.
Reporter : Paska Novelanda
Sumber : Wawancara
Editor : Tim Redaksi
0
0
0
0
0
0