17 Mar 2021 - 237 View
Tanah Karo, Redaksidaerah.com
Wakil Ketua DPRD Karo S. Bukit menjelaskan kepada awak media ini bahwa, pengutipan Retribusi di jalan masuk ke Wisata Pemandian Air Panas yang mengatas namakan BUMDes Desa Doulu segera ditutup, karena itu telah melanggar aturan, kata S.Bukit diruang kerjanya di Kantor DPRD, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu 17/3 sore .
Namun dalam Rapat pembahasan tentang pengutipan Retribusi di Desa Daulu, Kecamatan Brastagi sudah jelas saya katakan segera ditutup karena itu ilegal, sebab tempat dilaksanakannya pengutipan itu bukan jalan Desa tapi itu merupakan Jalan Kabupaten, tegas Bukit menutup perbincangan.
Sedangkan ditempat terpisah Terkait pemberitaan ini, Pjs Kepala Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo mengatakan, pengutipan Retribusi yang berada di Jalan Lintas Gunung Sibayak / Semangat Gunung adalah ilegal dan tidak punya ijin.
Menurut Pjs Kepala Desa Doulu Misdi yang menerangkan kepada awak media ini sewaktu di konfirmasi di ruang tunggu DPRD Karo, pengutipan yang ada di Jalan Kabupaten itu adalah tidak benar dan sudah saya laporkan ke Polres bagian Tipikor,ke Bupati Karo dan Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Namun sampai hari ini masih saja beroperasi sedangkan dalam Rapat Pembahasan di Ruang Rapat DPRD Karo tadi juga menganjurkan agar segera ditutup, tutur Misdi.
Konon lanjut Pjs Kepala Desa Doulu ini, saya jadi bingung apakah mereka kebal hukum ? , sementara saya di suruh masyarakat Desa Doulu yang mengutip di Jalan Lintas Gunung Sibayak untuk meneken Perdes, tapi saya tidak mau, tapi pengutipan terus berjalan sampai sekarang, pungkasnya.
Lia Hambali
0
0
0
0
0
0