24 Okt 2023 - 107 View
Belawan, Redaksidaerah.com -
Dengan maraknya pemberitaan di media sosial atas keluhan masyarakat Belawan. Atas informasi yang diterima dari masyarakat
Tim personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut dengan gerak cepatnya mengerebek lokasi bandar sabu sabu terbesar persisnya di daerah pesisir pantai Jalan Kampar Uni kampung Lingkungan lX Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan Senin (23/10/2023).
Dari lokasi petugas berhasil mengamankan salah seorang pengedar yang bernama Rusli (41) di ketahui warga Jalan Kampar Lingkungan lX Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan sedangkan bandar besar yang sudah menjadi target berinisial A sudah terlebih dahulu kabur saat dilakukan pengerebekan di lokasi.
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu seberat 1,9 gram, 5 set bong (alat hisap) sabu, 3 buah mancis dengan terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip kecil, 30 bungkus plastik klip sedang, 4 pipet bening yang diruncingkan sebagai sendok sabu, 1 pipet hitam yg diruncingkan sebagai sendok sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Android merk Samsung, uang tunai sebesar Rp. 70.000 dan sebilah pedang gagang merah.
”Sudah dua kali kita melakukan penggerebekan dilokasi tersebut. Kalau yang pertama kali menggerebek pada Rabu (13/5/2023) lalu dan mengamankan 2 ons narkotika jenis sabu dengan tersangka bernama Anggi dan sekarang ini sudah masuk dalam tahap ll”, ucap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut Kompol DJ Naibaho saat di konfirmasi melalui selulernya, Senin (22/10/2023) sore.
Dikatakan Kompol DJ. Naibaho, penggerebekan dan penangkapan tersebut terjadi pada
Rabu (18/10/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Dimana pada saat itu personil Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkotika di seputaran pesisir pantai Uni Kampung tepatnya di sebuah rumah kediaman di Jalan Kampar Lingkungan IX Kelurahan Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan.
”Atas informasi tersebut team yang dipimpin Kanit Intelair Ipda Eljon Sitinjak langsung melakukan pemantauan TKP dan mendapati kebenaran informasi tersebut. Hingga pukul 11.30 wib team langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang bernama Rusli dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan tempat mendapati barang bukti padanya”, jelas Kompol DJ Naibaho.
Selanjutnya kata Kompol DJ Naibaho, team melakukan interogasi terhadap tersangka dan menerangkan benar melakukan peredaran narkotika jenis sabu dikawasan Uni Kampung Kelurahan Belawan l dan tersangka mengakui kalau dirinya sebagai pengecer narkotika jenis shabu. Bahkan barang haram itu dia peroleh dari A (buron) yang sering memasok sabu-sabu dalam jumlah besar ke lokasi tersebut.
”Tersangka mengakui kalau dirinya sebagai anggota piket (pengecer) sabu. Sedangkan sabu itu milik A. Tersangka baru beroperasi selama 1 bulan berjalan. Atas pengakuan tersebut pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mako Ditpolairud guna proses lanjut. ” tutup Kompol DJ Naibaho.
Menurut tersangka, dalam mengedarkan sabu-sabu, dalam sehari semalam terdapat tiga shift dan saat ditangkap, tersangka masuk dalam shift dua.
”Kami ada tiga shift bang, aku di shift dua dan perharinya aku hanya bisa menjual 2 gram perharinya dengan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu aja bang. Kalau sewa lokasi dan memakai alat, si pemakai dikenakan biaya Rp 5 ribu sekali pakai sabu. ” jelas Rusli.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Ditpolairud Polda Sumut Jalan TM. Pahlawan Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
0
0
0
0
0
0