Redaksi Sumut

Dishub Kota Medan Tertibkan Kendaraan Yang Langgar Ketentuan Di Pelabuhan Belawan

9 Mar 2023 - 166 View

Belawan, Redaksidaerah.com - Dinas Perhubungan Kota Medan lakukan pemeriksaan kelengkapan surat surat kendaraan melalui kegiatan penertiban kendaraan, yang dilaksanakan di jalan Pelabuhan pada Kamis (9/03/2023) pagi hari.

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada ayat 66 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk kendaraan harus memenuhi syarat seperti sertifikat registrasi uji tipe, memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah;
dan memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

Saat diwawancarai Martin Tampubolon sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Lalu lintas Kota Medan, bila ditemui kendaraan angkutan jalan tidak memenuhi syarat maka "kendaraan angkutan jalan akan kita lakukan pemeriksaan melalui alat yang telah kita sediakan", ucapnya.

Saat dilokasi awak media memang melihat alat uji kendaraan sedang dibenahi agar dapat dioperasikan segera.

Martin Tampubolon juga akan melakukan tindakan kepada kendaraan bila tidak memenuhi kriteria sebagai angkutan khusus Pelabuhan.

Martin Tampubolon juga berharap agar para pengusaha kendaraan untuk melengkapi segala sesuatu ketentuan ketentuan kendaraan yang beroperasi dijalan".

"Syarat utama kendaraan angkutan jalan harus memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK)", tutup Martin Tampubolon.

Turut hadir dalam kegiatan ini mewakili POMAL, mewakili Polisi Lalulintas, mewakili Otoritas Pelabuhan Siswati Sinaga sebagai Kepala Seksi  Fasilitas dan Pengawasan (Faspel).

Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih