27 Okt 2022 - 152 View
Aceh Tamiang, RedaksiDaerah.com
Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh berhasil ungkap dan tangkap pelaku kasus pencurian kabel kistrik dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Paya Tampah Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang pada Rabu 26 Oktober 2022.
Pelaku diduga AN bin N (28) warga Langsa Lama dengan korban PLN ULP Kota Langsa, dan kasus pencurian kabel listrik tersebut dilaporkan Zulfan (52) warga Selala Baru selaku pelayanan tehnis PLN.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kapolsek Karang Baru, Iptu Surya Darma Sofyan, SH menyampaikan, personil Polsek Karang Baru berhasil ungkap dan amankan pelaku kasus pencurian kabel listrik milik PLN ULP Kota Langsa di Dusun Air Terjun Desa Paya Tampah Kecamatan Karang Baru.
“Penangkapan terhadap tersangka diduga pelaku pencurian kabel PLN jenis SUTM A3C atas nama AN bin N berdasarkan Laporan Pilisi, LP.B 131/X/2022/SPKT/Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang Polda Aceh, tgl. 26 Oktober 2022, tentang tindak pidana pencurian,” sebut Iptu Surya Darma Sofyan, SH.
Menurutnya, kronologis pengungkapan dan penangkapan, pengakuan pelaku, bermula sebelumnya pelaku pernah bekerja sebagai tukang pasang instalasi kabel listrik di Desa Paya Tampah tahun 2018 lalu, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib pelaku mencuri kabel PLN jenis A3C dengan panjang kurang lebih 300 meter dengan gunakan 1 (satu) unit Sepmor jenis Yamaha Mio BL 4320 FV, dan memotong kabel pakai tang.
“Pelaku diamankan oleh Dsn Air terjun Desa Paya Tampah yang curiga terhadap pelaku, kemudian warga menelpon Datok Paya Tampah dan datok segera menghubungi Bhabinkamtibmas Paya Tampah, Brigadir Heri Andika, kebetulan memang sedang berada dilokasi dalam rangka Patroli menindak lanjuti laporan dari Datok,” ungkap Kapolsek Karang Baru.
Lanjutnya, Bhabinkamtibmas Brigadir Heri andika langsung ke lokasi untuk meredam massa dan mengamankan Pelaku agar tidak terjadi amukan massa lebih lanjut dan setelah berhasil meredam amukan massa terhadap pelaku, Brigadir Heri menghubungi dirinya guna mendapatkan bantuan.
“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan oleh unit Reskrim ke Polsek Karang Baru guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Iptu Surya Darma Sofyan, SH.
Sebelum dibawa ke Polsek Karang Baru, tambah Iptu Surya Darma Sofyan, terlebih dahulu pelaku dibawa ke RSU Aceh Tamiang untuk dilakukan Visum serta pengobatan guna pengecekan kondisi kesehatan pelaku.
Penulis : YUSDA
Editor : JAZ
0
0
0
0
0
0