Redaksi Riau

Ket poto : Inilah dua perempuan selaku oknum PNS di Puskesamas Bangko Pusako, saat diamankan di Mapolres Rohil.

Diduga Lakukan Pungli Pengurusan UMKM, Dua PNS di Bangko Pusako Ditangkap Polisi.

21 Jun 2021 - 464 View

Ket poto : Inilah dua perempuan selaku oknum PNS di Puskesamas Bangko Pusako, saat diamankan di Mapolres Rohil.

 

 

Rohil-- Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir ( Rohil ) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS yang diduga melakukan Pungutan liar ( Pungli ), terkait pengurusan permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. 

Adapun tersangka yang diamankan yaitu dua orang perempuan berinisial B Boru Sitinjak (37) warga Kepenghuluan Bangko Mukti, Kecamatan Bangko Pusako dan rekannya berinisial S (39) warga Jalan H. Annas Maamun, Kepenghuluan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako. Dan diketahui bahwa dua oknum tersebut merupakan oknum PNS  di Puskesmas Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Demikian disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, pada Sabtu (19/6/2021). Juliandi menjelaskan, bahwa proses penangkapan operasi tangkap tangan kedua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berawal saat melakukan pungli untuk permohonan dana UMKM Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2021.

Dari hasil penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut Tim Satuan Reskrim Polres Rohil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.200.000 dan 48 berkas permohonan dari dua pelaku. Tepatnya di rumah korban berada di Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.

Juliandi menerangkan, bahwa dari hasil operasi tangkap tangan ini sebelumnya atas informasi dari seorang warga bernama ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16 /6/ 2021). Pasalnya ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial B Boru Sitinjak meminta uang sebesar Rp. 500.000 dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterima oleh korban.

Tidak cukup disitu, pelaku ini juga ada mengancam korban (penerima dana UMKM) bilamana korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut, maka diancam akan tidak ada mendapat bantuan BLT UMKM di periode berikutnya, karena namanya akan dicoret.

Kemudian dari informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan pada Jumat ( 18/6/2021). Tepatnya pada pukul 09.15 Wib, tim Satreskrim Polres Rohil melihat korban ET memberikan uang tunai Rp 500.000 kepada B BR. Sitinjak saat didepan rumah korban dan langsung tim melakukan tindakan dengan cara mengamankan pelaku dan barang bukti.

Hasil introgasi pelaku B Boru Sitinjak, bahwasannya uang tunai Rp 500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya berinisial S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar Rp.300.000, dan sisanya Rp. 200.000 untuk pelaku B Boru Sitinjak. Sehingga akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako.

"Kedua pelaku ini masing - masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon, sedangkan pelaku B Boru Sitinjak tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000," terang Juliandi.

Lanjut Juliandi, ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah rencananya akan ditransfer melalui Bank.

Juliandi menambahkan, bahwa hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1.200.000, dengan rincian dari B Boru Sitinjak Rp.500.000 pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya.

Selanjutnya uang tunai Rp 3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban), dan 1 buah Handphone ( HP ) merk Vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S.

"Terhadap ulah para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp.1milyar," pungkas AKP. Juliandi. ( Mat ).

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih