7 Agt 2026 - 43 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Pengelolaan UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Jorong Mawar 1, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan belanja yang disebut tidak dapat dibuktikan keberadaannya, tetapi juga muncul persoalan lain menyangkut kedisiplinan tenaga pendidik serta dugaan keterlibatan orang dekat kepala sekolah dalam pekerjaan yang dibiayai sekolah. Rangkaian persoalan itu kini menuntut pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Sorotan tersebut semakin menguat ketika Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Zulhelmi, S.Ag., turun langsung ke SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Jumat (7/8/2026). Kedatangan pejabat pembina sekolah dasar tersebut seharusnya menjadi momentum untuk menjelaskan secara terbuka langkah pemerintah daerah terhadap berbagai dugaan yang berkembang. Namun ketika hendak dimintai keterangan, Zulhelmi menyampaikan dirinya hendak berkhotbah Jumat di Rambatan dan meminta konfirmasi dilakukan di kantor dinas, sebelum kemudian meninggalkan lokasi menuju kendaraan dinas.
Sikap tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, ketika persoalan yang sedang dipertanyakan menyangkut pengelolaan uang negara, ketidaktersediaan penjelasan substantif dari pejabat yang berwenang justru menyisakan ruang pertanyaan semakin lebar. Publik membutuhkan kepastian apakah telah dilakukan pemeriksaan, apa yang telah ditemukan, dan apakah ada langkah konkret untuk menguji dugaan tersebut.
Keterangan Pengawas SD Herlina Suryati, S.Pd., yang hadir di sekolah justru memperlihatkan bahwa persoalan tersebut belum masuk pada pemeriksaan mendalam. Ia menyebut belum ada pembahasan khusus mengenai dugaan ketidaksesuaian dan kejanggalan penggunaan Dana BOS di SD Negeri 08 Lubuk Jantan. Pertemuan yang berlangsung disebut lebih berupa arahan umum agar apabila terdapat kesalahan segera diperbaiki serta pihak sekolah diminta menerima tamu maupun wartawan dengan baik dan memberikan keterangan secara jujur.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin keras: mengapa dugaan yang menyangkut uang negara belum diuji secara mendalam? Jika memang seluruh penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan, pemeriksaan justru seharusnya menjadi jalan paling mudah untuk membuktikannya. Sebaliknya, apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai, audit harus mampu mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang membelanjakan, siapa yang menerima, barang apa yang dibeli, serta apakah barang tersebut benar-benar ada dan digunakan untuk kepentingan siswa.
Persoalan kemudian melebar pada aspek kedisiplinan tenaga pendidik. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan sejumlah guru sering terlambat datang ke sekolah. Bahkan terdapat informasi mengenai seorang guru agama yang telah memiliki sertifikasi pendidik namun disebut sering tidak masuk mengajar karena memenuhi permintaan ceramah di sejumlah masjid dan musala. Informasi ini perlu diverifikasi secara objektif melalui daftar hadir, jadwal mengajar, jurnal pembelajaran, serta keterangan pihak sekolah. Jika benar terjadi, pertanyaannya bukan soal aktivitas keagamaan seseorang, melainkan apakah kewajiban mengajar sebagai aparatur atau tenaga pendidik tetap dipenuhi sesuai ketentuan.
Dalam konteks pendidikan, sertifikasi bukan tiket untuk meninggalkan kewajiban mengajar. Guru memiliki tanggung jawab profesional terhadap peserta didik. Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidakhadiran berulang tanpa alasan yang sah, Dinas Pendidikan perlu memeriksa data absensi dan pelaksanaan pembelajaran. Jangan sampai siswa menjadi pihak yang paling dirugikan ketika kewajiban pendidikan kalah oleh aktivitas di luar sekolah.
Sorotan lain mengarah kepada Kepala SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Erawati, S.Pd., SD., terkait pekerjaan pemasangan atap kanopi sekolah yang disebut melibatkan suami dan saudaranya dengan nilai upah sekitar Rp5 juta. Informasi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui mekanisme penunjukan pekerja, sumber anggaran, dokumen pengadaan, dasar pembayaran, hubungan pihak yang mengerjakan dengan kepala sekolah, serta apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan pengelolaan Dana BOS.
Jika benar pekerjaan tersebut melibatkan keluarga kepala sekolah, persoalan utamanya bukan semata-mata hubungan keluarga. Yang harus diuji adalah apakah terdapat konflik kepentingan, apakah proses pemilihan penyedia atau pekerja dilakukan secara transparan, apakah harga dan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah kepala sekolah memiliki kewenangan dan posisi yang berpotensi memengaruhi proses tersebut. Karena itu, dokumen pengadaan dan bukti pembayaran menjadi kunci untuk menentukan apakah hanya persoalan administratif atau terdapat pelanggaran yang lebih serius.
Rangkaian dugaan tersebut membuat pemeriksaan tidak lagi cukup dilakukan dengan melihat kuitansi dan laporan pertanggungjawaban. Inspektorat perlu melakukan uji petik antara dokumen dengan kondisi fisik sekolah, mencocokkan transaksi dengan rekening, memeriksa bukti penerimaan barang, mengecek inventaris, menelusuri pembayaran pekerjaan, serta memeriksa absensi dan realisasi kegiatan belajar mengajar. Uang yang tercatat harus dapat ditelusuri, barang yang dibeli harus dapat ditemukan, pekerjaan yang dibayar harus benar-benar dikerjakan, dan guru yang dibayar negara harus benar-benar menjalankan kewajibannya.
Masyarakat dan wali murid meminta Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Tanah Datar tidak membiarkan persoalan ini menguap menjadi sekadar isu. Mereka mendesak audit menyeluruh dilakukan secara independen dan hasilnya disampaikan secara transparan. Jika ditemukan kesalahan administratif, harus ada perbaikan dan pertanggungjawaban. Jika ditemukan kerugian keuangan negara, harus ada mekanisme pengembalian. Dan jika pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kini persoalan SD Negeri 08 Lubuk Jantan menunggu satu jawaban yang tidak bisa digantikan oleh alasan apa pun: apakah semua yang tercatat dalam laporan benar-benar terjadi di lapangan? Dinas Pendidikan tidak cukup hanya turun ke sekolah; Inspektorat tidak cukup hanya memeriksa berkas. Publik membutuhkan audit yang mampu membongkar seluruh rantai pengelolaan anggaran sekaligus menjawab dugaan disiplin guru dan potensi konflik kepentingan dalam pekerjaan sekolah. Sebab Dana BOS adalah uang rakyat untuk pendidikan anak-anak. Jika semuanya bersih, buka dan buktikan. Jika ada yang menyimpang, jangan dilindungi. Sekolah harus menjadi tempat mendidik integritas, bukan tempat di mana integritas justru dipertanyakan.
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0