6 Agt 2026 - 58 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com – Keputusan mendadak menghentikan seorang siswi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) tingkat Kecamatan Lima Kaum memantik tanda tanya serius. Kebijakan yang diduga diambil tanpa melalui tahapan pembinaan maupun teguran kini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengabaikan prinsip pendidikan, pembinaan karakter, dan perlindungan hak anak.
Siswi yang identitasnya disamarkan dengan inisial Bunga demi melindungi hak anak diketahui telah lolos proses seleksi dan mengikuti latihan resmi Paskibra. Namun, menurut keterangan keluarganya, setelah menjalani latihan selama satu hari, ia justru dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari tim akibat satu kesalahan yang belum dijelaskan secara terbuka.
Peristiwa tersebut menyeret nama Camat Lima Kaum, Beni Oriza, S.E., M.M., yang dipersoalkan karena diduga mengambil keputusan pemberhentian tanpa adanya tahapan pembinaan, teguran lisan, maupun kesempatan bagi peserta untuk memperbaiki kesalahan. Dugaan mekanisme yang dianggap tidak transparan itu kini menjadi perhatian masyarakat.
Merasa keputusan tersebut tidak adil, orang tua Bunga berinisial RN mendatangi Kantor Camat Lima Kaum pada Kamis (6/8/2026) untuk meminta penjelasan resmi. Kedatangannya bukan sekadar mempertanyakan pencoretan putrinya, tetapi juga meminta kejelasan mengenai dasar penilaian dan prosedur pembinaan yang diterapkan dalam kegiatan Paskibra.
"Anak kami belum pernah diberikan teguran ataupun pembinaan. Tiba-tiba langsung dikeluarkan dari latihan. Padahal Paskibra adalah tempat membentuk karakter dan kedisiplinan, bukan menghancurkan semangat anak," ujar RN dengan nada kecewa.
Menurut keluarga, putrinya telah mempersiapkan diri secara fisik maupun mental untuk mengikuti rangkaian latihan hingga pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, keputusan yang dinilai mendadak tersebut disebut meninggalkan dampak psikologis yang cukup berat bagi seorang anak yang tengah membangun rasa percaya diri dan jiwa nasionalisme.
Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai pola pembinaan peserta Paskibra di tingkat kecamatan. Sejumlah kalangan menilai bahwa disiplin memang menjadi fondasi utama dalam organisasi tersebut, tetapi penerapannya semestinya didahului proses edukasi, evaluasi, dan pembinaan yang proporsional, bukan langsung berujung pada pencoretan.
Dari perspektif hukum, tindakan tersebut apabila terbukti tidak melalui mekanisme pembinaan yang layak dapat dipandang tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut mereka.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa proses pendidikan harus berlangsung secara manusiawi, demokratis, berkeadilan, dan memberikan ruang bagi peserta didik untuk berkembang melalui proses pembinaan, bukan sekadar penghukuman.
Pengamat pendidikan menilai, apabila sanksi dijatuhkan tanpa tahapan pembinaan yang jelas, maka tujuan utama kegiatan Paskibra sebagai wahana pembentukan karakter, kepemimpinan, tanggung jawab, dan cinta tanah air berpotensi bergeser menjadi sekadar penegakan disiplin yang bersifat represif. Karena itu, transparansi mekanisme evaluasi peserta menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Lima Kaum Beni Oriza, S.E., M.M. belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberhentian siswi tersebut maupun prosedur pembinaan yang diterapkan dalam pelaksanaan Paskibra tingkat Kecamatan Lima Kaum. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kegiatan Paskibra bukan hanya tentang baris-berbaris dan kedisiplinan, tetapi juga merupakan ruang pendidikan karakter bagi generasi muda. Karena itu, setiap keputusan yang berdampak pada masa depan dan kondisi psikologis peserta perlu diambil secara profesional, transparan, proporsional, serta mengedepankan prinsip perlindungan hak anak agar semangat nasionalisme tidak berubah menjadi pengalaman yang meninggalkan luka.
Apabila tersedia bukti pendukung seperti kronologi lengkap, aturan teknis Paskibra tingkat kecamatan, atau rekaman pernyataan para pihak, naskah ini dapat diperdalam menjadi laporan investigasi yang lebih kuat dengan tetap menjaga akurasi, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab semua pihak.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0