3 Sep 2021 - 294 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Proses hukum terhadap 6 (enam) orang oknum Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL masih berlanjut. Dimana sebelumnya, keenam oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan hingga meninggal terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, bahwa keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo, seluruhnya menjalani penahanan dan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.
"Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada tanggal 23 Agustus 2021," ucap Brigjen TNI Tatang Subarna, Jum'at (03/09/21).
Lebih lanjut disampaikan Kadispenad, sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI Angkatan Darat akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar Peraturan dan Perundangan.
Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas.
Sumber : Dispenad
Editor : Aron
0
0
0
0
0
0