Redaksi Sumut

Diduga Bangunan 5 Unit Ruko yang Berdiri Kokoh Jalan Selebes Tidak Milik IMB

20 Jan 2021 - 197 View

Medan, RedaksiDaerah.com - Lagi, ditemukan bangunan diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kecamatan Medan Belawan.

Setelah sebelumnya ditemukan bangunan diduga tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kelurahan Bagan Deli milik Ahu, kali ini juga ada bangunan sebanyak 5 unit yang juga diduga tidak mengantongi IMB di Kelurahan Belawan II.

Bangunan 5 unit Ruko (rumah toko) bermasalah disebut-sebut milik Rijal warga  jalan Karo Belawan Satu Kecamatan  Medan Belawan Kota Medan (Sumut) seorang pengusaha "gelap" yang terkenal di Belawan itu persisnya berada di Lingkungan 40 Simpang Jalan Jawa.

Pantauan Awak Media  pada hari Senin 18 Januari 2021, tampak bangunan 5 pintu berlantai 2 yang masing-masing pintu berukuran sekitar 4 meter x 10 meter itu, pembangunannya sudah berjalan sekitar 40 persen. Dan tidak terlihat papan plank IMB di sekitar bangunan.

Padahal sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sebagaimana yang telah diubah menjadi Perda No. 3 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, disebutkan papan plank IMB harus dipasang di sekitar lokasi bangunan dan mudah dilihat oleh masyarakat umum.

Lalu Pada Pasal 17 di  dalam Perda itu disebutkan, setiap orang pribadi atau Badan, dilarang mendirikan bangunan tanpa IMB. Dimana terhadap pelanggaran ini, pada pasal 48 dipersangkakan telah melakukan tindak pidana di Bidang Retribusi, dan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Camat Belawan, Ahmad, SP melalui Kasi Trantib-nya, Lukmanul Hakim, SH ketika dikonfirmasi sejumlah awak Media dikantornya, Senin (18 Januari 2021) sore, mengatakan bahwa bangunan 5 pintu tersebut belum mendapat Surat Pengantar (semacam surat rekomendasi perizinan) dari pihak Kecamatan, "Kami tidak ada mengeluarkan Surat Pengantar atas bangunan itu", ujar Kasi Trantib Lukman.

Menurut Lukman bahwa pengusaha bangunan tersebut juga sudah pernah disurati oleh pihak Kelurahan setempat agar mengurus izin. Namun tetap bandel. "Besok kami dari pihak Kecamatan juga akan memberikan Surat Himbauan kepada pemilik bangunan agar mengurus izinnya", ujar Lukman, SH mengakhiri.

 

Reporter  :  Jakfar

Editor       :  Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih