Redaksi Sumut

Dengan Alasan Sering Dimaki Saat Menagih Hutang, Dedek Tegah Menikam Aydillah Safitri Br Surbakti

12 Apr 2021 - 1292 View

 

Karo, RedaksiDaerah.com

Terkait telah terjadinya insiden berdarah korban penusukan dan sempat dilarikan ke RSU Efarina Etaham, tapi tidak tertolong sehingga menghilangkan nyawa seorang wanita muda, Aydillah Safitri Br Surbakti (22) seorang Mahasiswi warga Desa Ajijulu Kecamatan Tigapanah/ Gang Karya, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (09/04/2021) malam hari, dan sempat pelakunya dan motifnya tidak diketahui. 

 Tapi karena kesigapan pihak kepolisian, setelah menerima Laporan dari pihak keluarga korban yang merasa keberatan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/296/.IV/2021/SU/Res T.Karo /Sek Tigapanah,Tanggal 10 April 2021 Pelapor an. Riski Hidayat, langsung olah TKP,  melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diketahui Pelaku Tindak Pidana bernama Dedek Kurniadi (30) pekerjaan mocok - mocok, warga Gang Masjid, Desa Rumah Berastagi,.Kecamatan Berastagi,.Kabupaten Karo Sumatera Utara. 
 
 Kemudian selanjutnya Polsek Tigapanah  bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo terus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang melakukan pengejaran dan berangkat ke Desa Ujung Deleng dan mendapati Dedek Kurniadi sedang tidur di dalam kamar bersama Istri dan anaknya disebuah rumah kontrakan, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

  Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang mengatakan kepada RedaksiDaerah.com " Pelaku kita dapat di Sebuah rumah di Desa Ujung Deleng, dan disaat mau kita tangkap si Pelaku melakukan perlawanan, sehingga kita harus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan kita bawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan" ujarnya. 

 Kapolsek menambahkan "begitu kita introgasi, si tersangka ini mengakui seluruh perbuatannya dan telah melakukan tindakan pidana penganiayaan sehingga mengakibatkan Korban meninggal dunia, Tersangka melakukannya karena faktor dendam, Tersangka mempunyai hutang kepada korban, setiap menagih korban sering mencaci maki tersangka " ujarnya

 Masih Kata Sitohang " ini mengarah kekasus perkara tindakan pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksut dalam pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHPidana, tersangka sekarang berada di Mapolsek Tigapanah untuk penyelidikan lebih lanjut " Tutupnya. 

 Sementara Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo, Tekwasi Sinuhaji yang juga warga Ajijulu Kecamatan Tigapanah mengatakan " Kita dari BAIN HAM RI measpresiasi kinerja Pihak Kepolisian terutama Polsek Tigapanah, yang telah cepat, sigap mengungkap dan menemukan pelaku, ini adalah contoh kinerja yang baik, dan kita sangat senang dan bangga,  semoga ini membuat hati keluarga korban sedikit terobati " ujarnya. 

 Reporter : Erianto Perangin Angin

Korwil : Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

5

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

4

Wow
funny

3

Lucu
angry

5

Marah
sad

1

Sedih