2 Jun 2022 - 162 View
Aceh Tamiang, RedaksiDaerah.com
Berdasarkan STR KAPOLDA ACEH NO :123/STR/V/Ops.1.2.1 /2022 tanggal 09 Mai 2022 tentang direktif ops sikat seulawah 2022,
Polisi Sektor (Polsek) Karang Baru berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis 2/6/2022 pukul 17.42 wib yang beraksi di tempat parkir gedung DPRK dan RSUD Aceh Tamiang. Dua pencuri tersebut yakni, Sopian (44), warga jalan Jamin Ginting Lk I Desa Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan Khairul Albi (22), warga Dusun VI Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan, dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut ditangkap pada Minggu 29 Mei 2022. Pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan atas laporan korban, kemudian personil Polsek Karang Baru melakukan penyelidikan terhadap DPO atas nama Sopian ke Kota Binjai, Sumatera Utara. Hasilnya,
tersangka Sopian ditangkap di rumahnya di depan SMP 6 Jalan Kebun Lada Desa Pertanian, Kecamatan Binjai, Kota Binjai. Saat diinterogasi petugas, kata AKP Untung, tersangka Sopian mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk di parkiran gedung DPRK dan RSUD.
Tersangka Sopian juga mengaku saat menjalankan aksinya dibantu oleh seorang temannya yaitu Khairul Albi. Atas pengakuan tersebut petugas kemudian menangkap tersangka Khairul Albi di daerah Tandem Pasar 6 Kabupaten Langkat. Dari tersangka Khairul, petugas menemukan barang bukti berupa kunci T dan spion sepeda motor yang dicuri. "Kepada petugas, tersangka Khairul Albi juga mengaku bahwa telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang," kata AKP Untung kepada Redaksidaerah.com Kamis (2/6/2022).
AKP Untung menambahkan, berdasarkan keterangan dari dua tersangka, setiap sepeda motor yang dicuri dari Aceh Tamiang dijual kepada Harun Alrasid (40), warga Dusun II Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Abd Sofyan (50), warga Dusun Sukajadi, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Atas informasi tersebut, lanjut AKP Untung, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap dua penadah tersebut. Dari penadah tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Adapun jenis sepeda motornya yakni, Vario, Supra X 125, Jupiter MX, Supra dan Revo.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga buah mata kunci T yang ujungnya berbentuk pipih beserta 1 (satu) buah kunci berbentuk T untuk memutar mata kunci pipih.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Karang Baru guna proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Untung.
(YS)
0
0
0
0
0
0